ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK SEWA MENYEWA LAPAK PEDAGANG KAKI LIMA DI KELURAHAN SINDURJAN PURWOREJO
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
(3) Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
(*) Corresponding Author
Abstract
Para pedagang mendapatkan lapak untuk berdagang dengan cara menyewa lapak antara pedagang dengan pengelola (Perangkat Kelurahan). Bagi pengelola lapak hal ini dilakukan supaya mendapatkan penghasilan tambahan untuk kas Desa. Di dalam akad sewa ini dilakukan antara penyewa dan Pengelola, yaitu pedagang kaki lima membayar sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- dengan jangka waktu selamanya (tidak ditentukan jangka waktunya). Setelah membayar RP.1.000.000,- pedagang kaki lima tidak akan ada penarikan uang lagi, baik kebersihan, retribusi dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan perspektif hukum Islam yang mengedepankan asas kemaslahatan umat manusia. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur penyesuaian nash-nash dan ketentuan hukum dalam syariat Islam. Sebagai kesimpulan akhir analisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa lapak Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Sindurjan tersebut adalah sah.
Kata Kunci: Sewa Menyewa, Hukum Islam, Lapak
Full Text:
PDFReferences
Adhyarini, Zulionara. (2020), Dampak Praktik Pemanfaatan Lahan di Alun-Alun Ponorogo terhadap Ekonomi Pedagang Kaki Lima (PKL). Skripsi. IAIN Ponorogo.
Anwar, Syamsul. (2015). Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 97.
Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Bandung: Rineka Cipta, 151.
Djuwaini, Dimyauddin. (2015). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 24.
Dwi Purnomo, (2020), Persepsi Masyarakat Muslim Terhadap Sewa Lahan Kas RW (Studi Kelurahan Pandan Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Timur). Skripsi, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Harahap, Isnaini. (2017). Hadis Hadis Ekonomi. Jakarta: Kencana, 88.
http://bpkp.go.id/filedownload/2/40/283.bpkp, diakses pada 25 Desember 2020. Perda Kabupaten Purworejo tentang “peraturan Pedagang Kaki Lima.
Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras, 80.
Khalimi Adna, Fahril. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyewaan Lahan Pemerintah Yang Bukan Haknya: Studi Kasus Di Bantaran Sungai Babon Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Semarang: UIN Walisongo.
Muslich, Ahmad Wardi. 2011. Fiqh Muamlah. Jakarta: Amzah, 318.
Mustofa. (2011). Fiqh Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazdhab Syafii. Surakarta: Media Zikir, 303.
Rahman Ghazaly, Abdul. (2017), Fiqh Muamalah. Jakarta : Kencana, 275-276.
Sabiq, Sayyid. (2016). Fiqih Sunnah. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 177.
Sahrani, Sohari dan Abdullah, Ruf’ah. (2011). Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suhendi, Hendi. (2010). Fiqih Muamalah. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 114
Suhendi, Hendi. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 121.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Yaqin, Ainul. (2020) Fiqh Muamalah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2.
Yazid, Muhammad. (2017). Ekonomi Islam. Surabaya: Imtiyaz, 188.
Yono. (2020). Penyewa Lapak. Pedagang Kaki Lima Kelurahan Sindurjan.
DOI: 10.24235/jm.v6i2.9081
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.