PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA MAKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Didi Sukardi(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Masalah perlindungan konsumen dalam perpektif hukum Islam, sangat penting, karena penduduk Indonesia mayoritas  beragama Islam, dengan demikian semestinya nilai-nilai ajaran Islam melandasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan perekonomian masyarakat dalam berbagai bidang. Norma dan etika merupakan jiwa ekonomi Islam yang membangkitkan kehidupan setiap peraturan dan syariatnya. Dalam Islam pun mengajarkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (bergizi). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk : (1) Mengetahui perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan dalam hukum Islam, dan (2) Mengetahui pandangan Islam terhadap produk makanan mengandung bahan kimia berbahaya. Hasil dari kajian tersebut menunjukkan bahwa : (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen dari bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan adalah sangat diperlukan, tidak terkecuali dengan hukum Islam, karena hukum Islam dalam menetapkan aturan-aturan melalui al-Qur'an dan Hadits adalah semata-mata melindungi kelima hal (maqashid asy- syari'ah) yaitu perlindungan agama (hifdlu ad-din), jiwa (hifdlu an-nafs), akal (hifdlu al-aql), keturunan (hifdlu an-nasl) dan perlindungan terhadap harta (hifdlu al-mal), (2) Mengkonsumsi makanan yang berbahaya bagi tubuh hukumnya adalah haram karena dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh, kegagalan kelenjar dalam memproduksi hormon sehingga terjadi penyumbatan energi di urat syaraf, kelainan itulah yang membuat orang depresi, sehingga keseimbangan mentalnya terguncang. (3) Secara umum, dalam agama Islam pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan kesehatan manusia, dan (4) Dalam Islam, memakan atau meminum minuman yang haram bagi seseorang akan mengakibatkan amal ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari dan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan dosa.

 

Kata Kunci :  Perlindungan Konsumen, Bahan Kimia Berbahaya dan Hukum Islam

Abstract

 

Consumer protection issues in the perspective of Islamic law, is very important, because the majority of the Indonesian population is Muslim, thus proper moral values of Islam underlie the legislation governing public economic activities in various fields. Norms and ethics of the economic soul of Islam that evokes the life of every rule and Sharia. In Islam also teaches to eat food that is lawful and good (nutritious). The purpose of this paper is to: (1) Determine the protection of consumers against the use of hazardous chemicals on food in Islamic law, and (2) Know the Islamic perspective on food products contain harmful chemicals. The results of the study show that: (1) The legal protection to consumers from harmful chemicals in food is very necessary, is no exception to the law of Islam, because Islamic law in setting the rules through the Qur'an and the Hadith is simply -mata protect these five things (maqashid asy- shari'ah), namely the protection of religion (hifdlu ad-din), soul (hifdlu an-nafs), mind (hifdlu al-aql), descent (an-nasl hifdlu) and the protection of property (hifdlu al-mal), (2) Consume foods that are harmful to the body is haraam because it can result in organ damage or failure glands produce hormones resulting in blockage of energy in the nerves, disorder that makes people depressed, so a balance mentally shaken , (3) In general, in the religion of Islam basically all foods and beverages derived from plants, vegetables, fruits and animals are halal except for the toxic and harmful to human health, and (4) in Islam, eating or drinking is unlawful for a person will lead to charity worship will not be accepted for 40 days and is an act that led to sin.

 

Keywords: Consumer Protection, Hazardous Chemicals and Islamic Law


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSAKA

Ahmad An-Nadwi, 1991 Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, Beirut: Dar Al-Qalam.

Departemen Agama.1991. Al-Quran dan terjemahannya. Departemen Agama, Jakarta. Surah an-Nisaa.

Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an Terjemah. Mutiara Qolbu, Bandung.

Fatturahman Djamil. 1995. Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu, Jakarta.

Hadi SetiaTunggal. 1998. Undang-Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Harvarindo, Jakarta.

Imam Masykoer Ali. 2003. Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota Mabims Jakarta.

Jazuli. 1999. Beberapa Aspek Pengembangan Hukum Islam di Indonesia, dalam Eddi Diana Arif (ed), “Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktekâ€. Rosda Karya, Bandung.

Juhaya S Praja. 1995. Filasafat Hukum Islam. LPPM UNISBA, Bandung.

K. Bertens. 2004. Pengantar Etika Bisnis. PT. Sinar Grafika, Yogyakarta.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009. Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Monzier Kahf. 1995. Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar, Jakarta.

Saleh al-Fauzan. 2005. Fiqih Sehari-hari. Gema Insani, Jakarta.

Taqiyudin al-Nabhani, 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif (Perspektif Islam). Surabaya.

Thoeib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani. Al-Marwadi Prima, Jakarta.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.

Yusuf Qhardawi. 2003. Halal Haram dalam Islam. Intermedia, Jakarta.

Yusuf Sofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Citra aditya Bhakti, Bandung.




DOI: 10.24235/jm.v3i1.465

Article Metrics

Abstract view : 989 times
PDF - 831 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats