PRAKTEK JUAL BELI KAIN KILOAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Jual beli dalam Islam telah ditentukan aturan-aturan hukumnya, seperti yang telah diungkapkan oleh Para Ulama, baik mengenai syarat, rukun maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Seperti halnya jual beli kain kiloan yang tidak bisa dilihat keseluruhan barangnya. jual beli yang mengandung unsur gharar atau penipuan, barang yang belum jelas ketentuan sifat-sifatnya diperjualbelikan sehingga pembeli merasa dirugikan karena tidak mengetahui barang yang sesungguhnya. Jual beli kain kiloan di Pasar Tegal Gubug ini sudah menjadi adat, karena jual beli tersebut sudah memenuhi syarat dan rukunnya sehingga jual beli tersebut tidak lagi gharar, dalam melakukan transaksi dengan adanya khiyar syarat, sebagaimana dalam akad jual beli adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli harus saling meridhai dalam melakukan transaksi agar jual beli tersebut menjadi sah. Hasil penelitian ini diketahui bahwa, pelaksanaan jual beli kain kiloan yang dilakukan di Pasar Induk Sandang Tegal Gubug dengan menggunakan sistem kiloan, masih adanya unsur gharar karena kain yang dijual secara karungan atau ikatan. Ghrarar yang diperbolehkan dalam hukum Islam yaitu: Jual beli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (pertama) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau (kedua) jika ghararnya sedikit, atau (ketiga) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang sepele, (keempat) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut.Kadang sebagian gharar diperbolehkan dalam transaksi jual beli, karena hal itu memang dibutuhkan (masyarakat).
Â
Kata Kunci : Jual beli, Kain Kiloan, Hukum Ekonomi Islam
Â
Abstract
Â
           Buying and selling in Islam has prescribed rules of law, as has been revealed by the theologian, either on terms, pillars and forms of selling are not allowed. As well as selling a kilogram of fabric that can not be seen whole goods. buying and selling that contains gharar or fraud, the goods that remain unclear provisions of its properties are sold so that buyers feel disadvantaged because they do not know the real goods.
           Selling and buying a kilogram of fabric in the market Tegal Gubug has become customary, since buying and selling is already qualified and harmonious, so that selling and buying is no longer gharar, in conducting transactions with the khiyar terms, as in the sale and purchase contract agreement between the two sides, ie the seller and the buyer should be pleased with one another in order to carry out the sale and purchase transaction to be valid. Results of this research note that the implementation of the sale and purchase of fabrics kilogram performed in the Market Master Clothing Tegal Gubug using kilogram system, there’s still gharar because the fabric is sold in sacks or bonding. Gharar allowed under Islamic law, namely: Selling and buying gharar are allowed there are four kinds: (first) if such goods as a complement, or (second) if ghararnya little, or (third) the public to understand it because it was considered something trivial, (fourth ) they do require the transaction. Sometimes some gharar allowed in sale and purchase transactions, because it is needed (community).
Â
Keywords: Sale and purchase, Islamic Economic
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdullah, Boedi, dkk, Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), Bandung: Pustaka Setia. 2014.
Ash-Shiddieqh, Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 2000.
Al Mushlih, Abdullah, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Antonio, Syafi’i, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press. 2011.
Karim, A diwarman, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta : Darul Haq, 2008.
Anwar, Syamsul, Hukukm Perjanjian Syariah, Jakarta: PT: Raja Grafindo Persada, 2010.
Budi Abdullah, dkk, Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Dimyauddin, Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010.
Mahmud Yunus dan Naimi Nadlrah, Fiqh Muamalah, Medan: ratu jaya, 2011.
Ghazali, Abdul Rahaman, Fiqh Muamalah, Jakarta: prenada media group, 2010.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
_____________, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hasbi, Hasan, Ekonomi Syariah, Depok: IKAPI, 2011.
Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku Muhammd, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Semarang: PT: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Hasana al-Banna, Imam, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Ibnu Mas’ud, Fiqh Madzhab Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Imam Hasana al-Banna, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Imran, Ali, Fikih Taharah Ibadah Muamalah, Bandung: CV. Media Perintis, 2011.
Jalaludin, Psikologi Agama, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Jusmaliani dkk. Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta:Bumi Aksara, 2008.
K Lubis, Surahwardi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta:Sinar Grafika, 2000.
Maleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1996.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta:Kencana, 2012.
Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf, 1946.
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010.
Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Sabiq, Sayid, Fiqh al-sunnah, kairo: maktabah dar al-turas,tt juz lll.
Sohari Sahrani dkk, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamala, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2000.
_____________, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010.
Shidiq, Sapiudin dkk, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010.
Suprayitno, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Suryabrata, Sumardi. Metodologi Penelitian, Jakarta : PT. Raja Grafindo. 2004.
Sofyan, Syafri, Akuntansi Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Huzaimah, Masail Fiqhiyah, Bandung: Angkasa, 2005.
Wardi Muslich, Ahmad. Fiqh Muamalah, Jakarta: Amzah. 2010.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ustadz Tosin (Tokoh Masyarakat) dikediaman, pada hari senin, pukul13.00 WIB, tanggal 29 Desember 2014.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ustadz Tosin (Tokoh Masyarakat) dikediaman, pada hari senin, pukul 13.30 WIB, tanggal 29 Desember 2014.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ustadz Tosin (Tokoh Masyarakat) dikediaman, pada hari senin, pukul 09.00 WIB, tanggal 19 Januari 2015.
Muhammad, Khusni, Penulis adalah Pengurus DPD KNPI Kabupaten Cirebon.
Wawancara dengan Bapak H. Maslani, pada pukul 9.30 WIB, hari senin, 5 Januari 2015 dikediaman.
Refleksi Perjalanan Satu Abad Pasar Tegal gubug, Muhammad, Khusni, Penulis adalah Pengurus DPD KNPI Kabupaten Cirebon.
Data fisik pasar Desa Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Data Los dan Kios Pasar Induk Sandang Tegal Gubug Periode 2014.
Hasil wawancara dengan petugas pasar (Bapak Ahid) di pasar pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015.
Wawancara dengan Bapak Bahruddin pukul 14.10 WIB, hari senin 9 Februari 2015.
Wawancara dengan Ibu Ulfah pukul 16.25WIB, hari Jum’at 8 Mei 2015.
Wawancara dengan Ibu Khasanah di pasar Tegal Gubug, pukul 16.45 hari Jum’at, 13 Februari 2015
Wawancara dengan Bapak Fatkhurin di pasar Tegal Gubug, pukul 16.20 hari Jum’at, 13 Februari 2015
Wawancara dengan Bapak Yusuf di pasar Tegal Gubug, pukul 17.15 hari Jum’at 9 Februari 2015.
Wawancara dengan Ibu Khasanah pukul 17.10 hari Senin, 9 Maret 2015
Wawancara dengan Bapak Saefudin pukul 10.20 WIB, hari Senin 10 Mei 2015.
Wawancara dengan Bapak Saefudin pukul 16.15 WIB, hari Minggu 10 Mei 2015.
http://tgbcirebon.blogspot.com diakses pada senin, 2 februari 2015.
http://siskanajwa.blogspot.com/2012/05/filsafat-hukum-muamalah-ekonomi-islam.html, diakses pada kamis, 2 April 2015..
http://id.wikipedia.org/wiki/Tegal gubug,_Arjawinangun,_Cirebon diakses pada jum’at 30 januari 2015.
http://sahabatalam3.blogspot.com/2011/12/pasar-induk-sandang-tegal gubug-cirebon.html diakses pada jum’at 30 januari 2015.
http://www.islamicbanker.com/education/gharar diakses pada selasa 30 juni 2015
Wingittiansary Fadilah. Pelaksanaan Jual Beli Kain Sistem Kiloan di Pasar Induk Sandang Tegal gubug Kabupaten Cirebon http://www.fshuinsgd .ac.id/2012/08/30/ wingittiansary -fadilah- pelaksanaan- jual- beli -kain- sistem-kiloan-di-pasar- induk -sandang- tegal gubug- kabupaten -cirebon-2/ di akses pada 13 oktober 2014.
DOI: 10.24235/jm.v3i2.453
Article Metrics
Abstract view : 912 timesPDF - 1221 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.