AKAD MUZARA’AH PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Â
The landless farmer chooses to enter into a muzara’ah coorporation with the landowner according to custom, without knowing whether the agreement is appropriate or not with sharia economic law. As practice in the Gebang Kulon village, the agreement there is a continuous deviation resulting in the cancellation. Seeing the problem, the writer feels the need to study more deeply based on the review of Sharia economic law. The method used in this research is to use qualitative by utilizing the descriptive approach of Sharia economic law. Technique of collecting date that is done observation, interview and documentation. From the research results obtained the agreement is done orally on the basis of hel and trust. The agreement is termed maro, where the landowner and the tiller agre the result will be devided into two with the provisions of the landowner hand over land and production capital such as paddy and other, seeds while the cultivators provide tools and manpower. According to the review of Sharia economic law, the muzara’ah is done based on the terms and conditions, so that if the conditions of muzara’ah are fulfilled then the agreement is valid.
Â
Keywords: Muzara’ah, Maro, Sharia Economic Law.
Â
Abstrak
Â
Petani yang tidak memiliki lahan memilih melakukan kerjasama muzara’ah dengan pemilik lahan sesuai adat, tanpa mengetahui apakah perjanjiannya sesuai atau tidak dengan hukum ekonomi Syariah. Sebagaimana dalam praktiknya di desa Gebang Kulon, kesepakatan akadnya terdapat penyimpangan yang berkelanjutan sehingga terjadi pembatalan. Melihat permasalahan tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam berdasarkan perspektif hukum ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan deskriptif kualitatif hukum ekonomi Syariah. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh bahwa akad dilakukan secara lisan atas dasar tolong menolong dan kepercayaan. Perjanjian itu diistilahkan dengan maro, dimana pemilik dan penggarap sepakat hasilnya akan dibagi dua dengan ketentuan pemilik menyerahkan lahan dan modal produksi seperti bibit padi dan lainnya, sedangkan penggarap menyediakan alat dan tenaga. Menurut hukum ekonomi Syariah, akad muzara’ah dilakukan berdasarkan rukun dan syarat, sehingga apabila syarat-syarat muzara’ah terpenuhi maka akadnya sah.
Â
Kata Kunci: Muzara’ah, Maro, Hukum Ekonomi Syariah.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agus, Erick Prasetyo. “Produktivitas Kerja Petani Ditinjau Dari Sistem Muzara’ah (Studi Pada Desa Pakan Rabaa Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat)â€, Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press, 1988.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2007.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya: Revisi Terbaru. Semarang: CV. Asy Syifa’ Semarang, 1999.
Djaelani, Aunu Rofiq. “Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatifâ€, FPTK IKIP Semarang, Vol. XX, No. 1 (Maret 2013).
Emzir. Analisis Data: Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Ghazaly, Abdul Rahman, et.al. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Hendri, Sony. “Sistem Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar)â€, Skripsi. Riau: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, 2013.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Fokusmedia, 2008.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.
_____. Hukum Bisnis Syariah, Cet. 1 (akarta: Kencana, 2014.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013.
Nashshar, FM. Pertanian Organik, Cet. 1. Bandung: Dua Usaha Muda, 2009.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah: Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Poerwadaminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Priyadi, Unggul dan Jannahar Saddam ash-Shidiqie, “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawahâ€, Millah, Vol. XV, No. 1 (Agustus, 2015).
Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatifâ€, Equlibrium, Vol. 5 (Juni, 2009).
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Jilid 12. Bandung: Alma’arif, 1998.
Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Suryana. Metodologi Penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010.
Suwartono. Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Andi, 2014.
Syafe’i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Utomo, Muhajir dan Nazaruddin. Bertanam Padi Sawah tanpa Olah Tanah (Jakarta: Penebar Swadaya, 1996.
DOI: 10.24235/jm.v3i2.3683
Article Metrics
Abstract view : 559 timesPDF - 288 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.