Emansipasi Perempuan Dalam Membingkai Fiqih Sosial

Muhammad Romli(1*),


(1) UNIVERSITAS KH Abdul Chalim
(*) Corresponding Author

Abstract


 

ABSTRAK: Di Indonesia perjuangan emansipasi perempuan penuh dengan dinamika. Bentuk Gerakan maupun penekanan isunya selalu mengalami perubahan. Khusunya tinjauan beberapa dekade terakhir ini, telah muncul kesadaran baru dikalangan intelektual dan aktivitis perempuan bahwa paradigma lama dalam gerakan perempuan perlu ditinjau ulang. Fiqih yang selama ini hanya dipahami sebagai alat membaca untuk mengukur kebenaran ortodoksi (halal,haram), diera modernisasi seperti saat ini perlu memahami fiqih sebagai realitas sosial untuk kemudian mengambil sikap dan tindakan tertentu atas realitas sosial tersebut, konsep ini disebut fiqih sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang penemuan objeknya dilakukan dengan menggali informasi kepustakaan, khususnya berupa teks yang terdapat pada buku-buku, ensiklopedi, jurnal ilmiyah, website dan dokumen lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dapat disimpulkan : Pertama, perlu adanya kontekstualisasi pemahaman terhadap fiqih, yang selama ini fiqih dijadikan sebatas sebagai madzhab tekstua(qauli), fiqih juga dijadikan sebagai madzhab manhaji(metodologis). Kedua, pemahaman fiqih terhadap perempuan perlu ditinjau ulang khususnya perannya dalam bidang sosial. Ketiga, perempuan memiliki lima peran penting, yaitu sebagai istri, ibu rumah tangga, pendidik, juru dakwah dan penggerak social. Keempat, Pendidikan sebagai akatualisasi nyata dalam memajukan perempuan..

Kata kunci: Emansipasi perempuan, Fiqih sosial


ABSTRACT: In Indonesia, the struggle for women's emancipation is full of dynamics. The form of the movement and the emphasis on its issues are always changing. Especially reviewing the last few decades, a new awareness has emerged among women's intellectuals and activists that the old paradigm in the women's movement needs to be reviewed. Until now, fiqh has only been understood as a reading tool to measure the truth of orthodoxy (halal, haram), in the current era of modernization it is necessary to understand fiqh as a social reality to then take certain attitudes and actions regarding that social reality, this concept is called social fiqh. This research is descriptive qualitative with library research, namely research in which the object is discovered by exploring library information, especially in the form of texts found in books, encyclopedias, scientific journals, websites, and other documents. Based on the results of the research and study, it can be concluded: First, there is a need to contextualize the understanding of fiqh, while fiqh has so far been used only as a textual school of thought (qauli), fiqh has also been used as a manhaji (methodological) school of thought. Second, the understanding of women in jurisprudence needs to be reviewed, especially their role in the social field. Third, women have five important roles, namely as wives, housewives, educators, preachers, and social activists. Fourth, education is a real actualization in advancing women.

Keywords: Women's emancipation, social fiqih



Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Abdul Halim syuqqah,(2000), Kebebasan Wanita, Jilid I, Jakarta: Gema Insani Press.

Abdul Majid Khan,(2013), Ikhtisar Tarikh Tasyri’ sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa Kemasa, Jakarta: Amzah.

Achmad Faisol Haq,(2020), Gender dan Emansipasi Perempuan dalam Pendidikan Islam, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Lamongan Vol. 04, No. 01,. http://journalfai.unisla.ac.id/index.php/kuttab/article/view/100

Agus Masykur,(2022), Perspektif Islam dan Barat tentang Emansipasi Wanita, Dirasat Islamiah: Jurnal Kajian Keislaman Volume 3, Nomor 1. https://e-journal.faiuim.ac.id/index.php/dirasatislamiah/article/view/75

Arifah Millati Agustina,(2021), Gender Construction in The Perspective of Living Fiqh in Indonesia. Justicia Islamica Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 18(2). https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/2488/1862

Asghar Ali Engineer,(1994), Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid wajidi dan cici Farkha Assegaf , LSPPA , Bandung.

Azyumardi Azra,(1999), “Membongkar Peranan Perempuan dalam bidang Keilmuanâ€, dalam Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam,Jakarta: JPPR.

Chodijah,(1986), Rintihan Kartini, Ikhwan , Jakarta.

Dadang Jaya,(2019), Gender dan Feminisme: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam, At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS) Volume 04 Edisi 01. https://ejournal.staisyamsululum.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/18

Faqihuddin Abdul Qodir,(2004), Bangga jadi Perempuan, LKAJ-Gramedia.

Fathonah K. Daud,(2020), Feminisme Islam di Indonesia : Antara Gerakan Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender, Junal Harkat : Media Komunikasi Gender, 16 (2). https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/17572

Geertz,(1985), Keluarga Jawa, Grafiti Pers , Jakarta.

Hamim Ilyas, dkk,(2008), Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yokyakarta: Elsa Press dan PSW.

Husein Muhammad,(2014), Fiqih Sosial Kiai Sahal, Makalah disampaikan dalam diskusi buku Nuansa Fiqh Sosial, dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya K.H.M. Sahal Mahfudh, 07-03-2014, di gedung PBNU, Jakarta, diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian.

Husein Muhammad,(2019), Fiqih Perempuan; Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, Cet. I; Yogyakarta: IRCSoD.

Jamal Ma’ruf Asmani,(2007), Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh : Antara Konsep dan Implementasi, Khalista, Surabaya.

Mahsun,(2015), Kontruksi Epistemologi Fiqh Sosial, dalam Titik Nurul Janah (editor), Metodologi Fiqh Sosial: Dari Qouli Menuju Manhaji, Fiqh Sosial Institute, Pati.

Muhammad al-Gazali, Sayyid Muhammad Tantawi dan Ahmad Umar Hasyim, al-Mar’ah fi al-Islam, Kairo: Akhbar al-Yaum, t.th.

M. Quraisy Shihab,(1996), Wawasan al-Quran; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Cet. XIII; Bandung: Mizan.

Sahal Mahfudh,(2011), Nuansa Fiqih Sosial, LKiS, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo,(2006), Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Penyunting Ahmad Gunawan, BS dan Muamar Ramadhan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suryani E,(2012), Filologi, Ghalia, Bogor.

Suteki,(2013), Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta.

Qasim Amin,(1993) Al-Mar’ah al-Jadidah, Kairo: al-Hae’ah al-Mishriyah al-Ammah li al-Kitab.

Zainal Abidin,(2015), Kesetaraan Gender dan Emansipasi Perempuan dalam pendidikan Islam, Jurnal Tarbawiyah Vol. 12 No.01 edisi Januari-juni. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/tarbawiyah/article/view/420

Zulfatun Ni’mah,(2018), The Viol,ation on Women’s Rights in the Unilateral Divorce in Sasak Community From a Feminist Legal Theory. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 13(1), 2018. http://repo.uinsatu.ac.id/24449/




DOI: 10.24235/equalita.v7i1.18967

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

                

      


EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

 

Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons 4.0 International License.