KORUPSI PERBUATAN TERCELA DARI PERSPEKTIF HADIS

Samud Samud(1*),


(1) IAIN Syekh Nurjati
(*) Corresponding Author

Abstract


Secara umum, korupsi adalah tindakan untuk membuat diri Anda atau orang lain menjadi kaya, tetapi kaya dalam proses yang harus dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan korupsi seperti suap dan tip. Korupsi di Indonesia saat ini memiliki patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan masyarakat, negara dan bangsa. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materi keuangan negara yang sangat besar. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah apropriasi dan drainase keuangan dilakukan secara kolektif oleh anggota legislatif dengan kedok studi banding. Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana makna korupsi yang ada dalam pandangan Hadis? Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library research), yang sifatnya termasuk penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan ada dua yaitu data primer yang secara langsung diperoleh peneliti dari sumber asli seperti, Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, dan Sunan An-Nasai. Selain itu, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan hadis korupsi. Kata kunci: Korupsi, Keuangan Negara, Hadis.

Full Text:

PDF

References


Abul Faraj, Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin al-Jawaz. Ad-Du’afa’

wa al-Matrukin li Ibn al-Jawaz. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,

Adnani, Chazawi. Hukum Pidana Materiil dan Formil: Korupsi di

Indonesia. Malang: Banyu Media, 2003.

Ahmad, Abu Abdul Halim. Suap; Dampak dan Bahayanya Bagi Masyarakat

Tinjauan Syar’i dan Sosial. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.

Al-Amir, Muhammad bin Ismail as-San’ani. Subul as-Salam. Beirut: Dar

Ihya’ at-Turath al-Arabi, 1379

Al-Asyqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl. Tahdhib at-Tahdhib.

Beirut: Dar al-Fikr, 1984.

Al-Mazi, Yusuf Bin Zaki Abdurrahman Abul Hajjaj. Tahdhib al-Kamal,

Beirut: Mu’asisah ar-Risalah, 1980.

An-Nasa’I, Ahmad bin Syu’aib. Ad-Du’afa’ wa al-Matrukin li An-Nasa’I.

Halb: Dar al-Wa’I, 1369.

At-Thariqi, Abdullah bin Abd. Muchsin. Suap dalam Pandangan Islam,

terj. Muchotob Hamzah dan Subakir Saerozi. Jakarta: Gema Insani

Press, 2001.

Djoko, Praoso. Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan

Negara. Jakarta: Bina Aksara 1987.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Rajawali Press, 2005.

I Do’I, Abdurrahman. Tidak Pidana Dalam Syari’at Islam, terj. Wadi

Masturi dan Basri Iba Asghari. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Ibn Rusyd, Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad. Bidayah

al-Mujtahid. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Ilham, Gunawan. Postur Korupsi Di Indonesia. Bandung: Angkasa 1990.

Leden, Marpaung. Tindak Pidana Korupsi Masalah Dan Pemecahannya.

Jakarta: Sinar Grafika 1992.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, dkk.

Solo: Era Intermedia, 2003.

Redaksi Ensiklopedia Hukum Islam. Ensiklopedia Hukum Islam V. Jakarta:

PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve 1997.

Robert, Klitgart. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,




DOI: 10.24235/jshn.v2i1.6747

Article Metrics

Abstract view : 29 times
PDF - 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


   
   
    

Web Analytics

View My Stats


This work is licensed under CC BY 4.0

Jurnal Studi Hadis Nusantara (JSHN)

Department of Hadith Studies | Faculty of Ushuluddin and Adab | Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi, Kesambi, Karyamulya, Kota Cirebon, Jawa Barat 45132
E-mail: jurnalstudihadisnusantara@uinssc.ac.id