ANTARA KONSEP EKONOMI ISLAM DAN PRAKTIKNYA PADA BANK MANDIRI SYARIAH CABANG INDRAMAYU JATIBARANG
(1) PT Bank Syariah Mandiri
(*) Corresponding Author
Abstract
Menurut Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru (2006:84) Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara. Bank didefinisikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai 'badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Heri Sudarsono (2003:29) Perkembangan perekonomian global yang begitu pesat menjadikan perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang dapat menggerakkan perekonomian suatu negara. Salah satu lembaga keuangan berbasis syariah yang tengah berkembang pesat di Indonesia adalah perbankan syariah. Bank Syariah  merupakan  suatu  lembaga  keuangan  di  mana  usaha  pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip- prinsip syariat Islam.
Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
Menurut Muhammad (2004:11) Perkembangan yang paling signifikan di bidang perbankan syariah terjadi pada tahun 2008 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa  Bank  Syariah  adalah  bank  yang  menjalankan  kegiatan  usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Undang- undang ini dikeluarkan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan kompleks dalam mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi.  Menurut Abdul Ghofur Ansori (2009:7) Selain itu dikeluarkannya Undang-Undang ini dimaksudkan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mencapai terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi berlandaskan nilai keadilan kebersamaan pemerataan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dari data terakhir Bank Indonesia dari Statistik Perbankan Syariah Indonesia hingga bulan Juni 2015 menunjukkan bahwa jumlah jaringan Perbankan Syariah tercatat sebanyak 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah, dan 161 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan yang tersebar di seluruh pelosok di Indonesia.
Dari latar belakang berikut, penulis merasa ingin mengetahui mengenai Bank Syariah apakah pada pelaksanaan atau prakteknya sudah sesuai dengan ekonomi Islam atau belum. Adapun tempat yang menjadi penelitian penulis adalah Bank Mandiri Syariah Cabang Indramayu Jatibarang yang terletak di Jalan Mayor Dasuki No. 56 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.Â
Full Text:
PDFReferences
Ansori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 2009).
Antonio Syafi’I, Bank Syariah, Bank Indonesia, Jakarta,1999,hal 271, 272, 274, 278
Bank Mandiri Syariah. 2016. Profil.
Bank Mandiri Syariah. 2016. Brosur.
Bank Mandiri Syariah. Produk Pembiayaan. Learning Center Group. 2014.
Bank Mandiri Syariah. Produk Pendanaan. Learning Center Group. 2014.
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Didin Hafidhuddin,makalahImplementasi Ekonomi Islam Dibidang Perbankan Syariah,2003
IAI,Kerangka Dasar Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah,Jakarta,2002
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Karnaen Perwataatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,PT Dana Bhakti Wakaf,Yogyakarta,1997,hal 1
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syari’ah, Yogyakarta : Ekonisia, 2004.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta:Ekonisia, 2003).
DOI: 10.24235/inklusif.v1i1.871
Article Metrics
Abstract view : 700 timesPDF - 2213 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â