ANALISIS KEJAHATAN BERAT (GENOSIDA) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Akhmad Shodikin(1*),


(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


 

ABSTRAC

 


The settlement of serious human rights cases is a form of advancement, protection and enforcement of human rights (HAM) that have been agreed upon by countries in international treaties. The state is obliged to prosecute perpetrators of human rights (HAM) in accordance with applicable national laws. Settlement of human rights cases (HAM) that is carried out impartially and free from intervention from any party, because the perpetrators brought to trial can be from the military, police and civilians.

The purpose of this research is to look at the analysis of serious crimes (Genocide) from the perspective of Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights.

This type of research includes normative legal research and the type of legal research is an analytical study of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the research and discussion are described in a complete, detailed, clear and systematic manner as a scientific work.

.

Keywords: Serious crimes; Law no. 39 of 1999 and Human Rights.

 

ABSTRAK

 

Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat merupakan wujud pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana telah disepakati oleh negara-negara dalam perjanjian-perjanjian internasional. Negara berkewajiban untukmengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dilaksanakan secara imparsial dan bebas intervensi kepentingan dari pihak manapun, karena para pelaku yang diadili dapat saja dari pihak militer, polisi dan sipil.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisais kejahatan berat (Genosida) perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya adalah kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan di jabarkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis sebagai karya ilmiah.

.

Kata Kunci: kejahatan Berat; UU No. 39 Tahun 1999 dan Hak Asasi Manusia.

 

 


Keywords


kejahatan Berat; UU No. 39 Tahun 1999 dan Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Kosasih, HAM Dalam Perspektif Islam ‘Menyingkap Perbedaan Antara Islam Dan Barat, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003

Eddie Riyadi dan Sondang Friska penerjemah, Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaaan, Dan Kejahatan Perang, cetakan pertama, Jogjakarta: elsam, 2007

Eddy O.S hiariej, Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM, Jakarta: Erlangga, 2010

Eko Riyadi ed, To PromoteMembaca Perkembangan Wacana Hak Asasi Manusia Di Indonesia., Cetakan Pertama, Jogjakarta: Pusham UII, 2012

Erasmus Cahyadi ed., Glosari Pelanggaran HAM Yang Berat, Jakarta: Elsam, 2007

Erfandi, Parliamentary Threshold Dan Ham Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Malang: Setara Press, 2014

Farijmei A.Gofar, Asinergisitas Pemeriksaan pendahuluan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Dignitas Jurnal Hak Asasi Manusia , Elsam, Volume IV No I Tahun 2006

G.J Wolhoff, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara RI, Jakarta, Timus Mas, 1995

Ifdhal Kashim, Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Nasional dan Internasional, Paper, ELSAM. 2011

Ifdhal Kasim Ed, Mahkama Pidana Internasional., Cetakan Pertama, Jakarta: Elsam 2000

Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Rieneke Cipta, 2001

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2003

Priyambudi Sulistiyanto, Keadilan Transisional di Indoneisa Pasca Soeharto: Kasus Pembantaian Tanjung Priok, Dignitas Jurnal Hak Asasi Manusia, Elsam, Volume IV No I Tahun 2006.hlm 20

Rhoda E. Howard, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Terjemahan Dari Human Righs And The Search For Community. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 2000

Salman Luthan., Relevansi Peradilan Pidanainternasional Dalam Upaya Penegakan HAM Telaah Kritis Of The International Criminal Court, Dalam Jurnal Hukum., No. 4. Vol.14. Yogyakarta 2007.

Suparman Marzuki, Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana, Bahan Ajar Pada Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makalah Disampaikan Pada 9 September 2019, Jam 15:30 Wib,

Syawal Abdul Ajid Dan Anshar, Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer Pada , Cetakan Pertama, Jogjakarta: Laksbang Pressindo, 2011

Theo Van Bohen., Study Concerning The Right to Restitution, Compensation and Rehabilitasion for Victims ofGross Violations of Human Rights and Fundamental Freedoms., Penerjemah Elsam., Tentang Mereka Yang Menjadi Korban: Kajian Terhadap Hak Korban Atas Restitusi, Kompenisasi, Dan Rehabilitasi, Jakarta: elsam, 2001

Zainal Abidin, Pelanggaran HAM Dan Hak Korban, Dalam Panduan Bantuan Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014




DOI: 10.24235/inklusif.v6i1.8504

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat