SISTEM KONTRAK GANDA DALAM BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Umdah Aulia Rohmah(1*), Rabith Madah Khulaili Harsya(2),


(1) IAIN Purwokerto
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


 

ABSTRACT

 

Indonesia occupies the sixth position in the world in the number of internet users in Indonesia according to data obtained from the Ministry of Communication and Information website. In general, E-commerce can be defined as all forms of trade transactions / commerce of goods or services (trade of goods and services) using electronic media. From the data released by Databoks related to the increase in E-commerce in Indonesia, it shows that there are around 143.26 million active users in the E-commerce business. One of the biggest E-commerce in Indonesia is Lazada. Lazada itself is included in the B2C (Business to Concumers) model. This type of business model is quite simple, namely an online shop with its own website address where the seller has stock of products and sells them online to buyers. In practice, lazada always makes breakthroughs in marketing and service. However, in this study, seeing the complexity of the problems faced in E-commerce, the author wants to concentrate on the dual contract system that is in the Lazada Strart-up, as well as all forms of problems and obstacles. The results of this study indicate that the first is, the online contract system on Lazada has complied with the rules of the Civil Code. Second, the dispute resolution procedure by Lazada has been arranged in the Lazada draft contract, and the handling is carried out in accordance with the procedure agreed by the parties. The minimal number of problems shows that the contracts made by Lazada are able to accommodate every need and condition that exists in Lazada Online buying and selling transactions.

 Key words: double contract system; E-commerce.

ABSTRAK

 

Indonesia menempati posisi enam besar dunia dalam jumlah pengguna internet di Indonesia Menurut data yang dapatkan dari web Kemkominfo. Secara umum E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Dari data yang dirilis oleh Databoks terkait dengan peningkatan E-commerce di Indonesia, menunjukkan bahwa ada sekitar 143,26 juta pengguna aktif dalam bisnis E-commerce. Salah satu E-commerce terbesar  Indonesia adalah Lazada. Lazada sendiri termasuk dalam model B2C (Bussines to Concumers) jenis model bisnis ini cukup sederhana, yakni sebuah toko Online dengan alamat website sendiri dimana penjual memiliki stok produk dan menjualnya secara Online kepada pembeli. Dalam praktiknya lazada selalu membuat terobosan dalam pemasaran dan pelayanan. Namun dalam penelitian ini melihat peliknya masalah yang dihadapai dalam E-commerce penulis ingin konsen kepada sistem kontrak ganda yang ada pada Strart-up Lazada, serta segala bentuk permasalahan dan kendalanya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yang pertama adalah, sistem kontrak Online pada Lazada sudah memenuhi kesesuaian dengan aturan KUHPerdata. Yang kedua, prosedur penyelesaian perselisihan oleh Lazada  sudah tersusun dalam Draft kontrak Lazada, serta penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang disepakati oleh para pihak. Jumlah permasalahan yang minim menunjukkan bahwa kontrak yang dibuat lazada mampu mengakomodir setiap kebutuhan serta kondisi yang ada dalam transaksi jual beli Online Lazada.

 

Kata kunci: sistem kontrak ganda; E-commerce.



Keywords


sistem kontrak ganda; E-commerce.

Full Text:

PDF PDF PDF

References


Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147–156.

Sanusi, M. A. (2001). Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya.

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 8(16), 10–29.

Kontrak Marketplace Lazada Indonesia, pasal 23 ayat 1 (testimony of Tim Lazada).

Tim Lazada. (2021a). help center, bagaimana-langkah-langkah-pengembalian-barang-pada-layanan-ini. www.lazada.co.id

Tim Lazada. (2021b). help center, bagaimana-saya-mengembalikan-produk. www.lazada.co.id

Tim Lazada. (2021c). Terms of Use, Syarat dan Ketentuan Penggunaan. www.lazada.co.id

Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147–156.

Sanusi, M. A. (2001). Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (E-Commerce): Studi tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya.

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 8(16), 10–29.

Kontrak Marketplace Lazada Indonesia, pasal 23 ayat 1 (testimony of Tim Lazada).

Tim Lazada. (2021a). help center, bagaimana-langkah-langkah-pengembalian-barang-pada-layanan-ini. www.lazada.co.id

Tim Lazada. (2021b). help center, bagaimana-saya-mengembalikan-produk. www.lazada.co.id

Tim Lazada. (2021c). Terms of Use, Syarat dan Ketentuan Penggunaan. www.lazada.co.id




DOI: 10.24235/inklusif.v6i1.8481

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times PDF - 0 times PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â