PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERSPEKTIF NILAI KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Samud Samud(1*), Samud Samud(2),


(1) INSTITUT AGAMA ISLAM FAHMINA (ISIF) CIREBON
(2) ISIF Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Hukum bukan hanya berguna sebagai sarana pengendali untuk memelihara ketertiban sosial, tetapi juga untuk mengendalikan perubahan masyarakat ke arah yang dikehendaki. Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah paradigma atau kerangka pikir, sumber nilai, dan orientasi arah bagi penegakan. Perwujudan nilai-nilai itu menjadi keniscayaan, karena dalam praktik penegakan hukum terjadi diskrepansi, yakni ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Penegakan hukum dan kebijakan politik kerap melukai rasa keadilan. Dalam penegakan hukum pidana dan hukum tata negara telah meninggalkan rasa keadilan dan kebijakan politik kian elitis tak berpihak pada yang lemah. Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hal ini sejalan dengan ajaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni berketuhanan, berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dalam artian semua sumber data berasal dari bahan-bahan tertulis berupa buku, dokumen, majallah dan naskah yang ada kaitannya dengan topic pembahasan melalui penelaahan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian yang mencakup data primer, sekunder, dantertier. Data-data yang dikumpulkan, dibaca.

Hasil penelitian ini yaitu penegakan hukum pidana nasional melalui penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlandaskan pada misi (1) Dekolonisasi melalui “rekodifikasi” yang dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (2) Demokratisasi hukum pidana bertujuan untuk melindungi HAM dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) (3) Konsolidasi hukum pidana yang menghasilkan unifikasi hukum dan untuk menghindari benturan norma (antinomy normen) (4) Adaptasi dan harmonisasi hukum pidana dengan berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


Keywords


Penegakan, Hukum Pidana, Nilai Kemanusiaan, dan Beradab

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya: FH Universitas.2005

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2012

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Putra Baidin, 2002

Edi Setiadi, Prospek Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Syiar Madani Ilmu Hukum Vol. 7, No. 2, Juli 2005

I Dewa Gede Atmadja, et all, Teori Konstitusi & Negara Hukum, Malang: Setara Press, 2015

Marwan Efendy, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta: Referensi, 2014

Muh. Tahir Azhary, Negara Hukum; Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini, Jakarta: Kencana, 2005,

Mukthie Fadjar, A. Tipe Negara Hukum, Malang: Bayu Media, 2005

Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat dan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986

Peter Mahmud, Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada. 2012

Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru. 1887

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1983

Sri Endang Wahyuningsih, Model Pengembangan Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Semarang: Faindo, 2018

Sri Endang Wahyuningsih, Perbandingan Hukum Pidana Dari Perspektif, Religios Law Sistem, Semarang: UNISULA Press, 2013

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983

Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusa Media, 2014,

Yesmil Anwar dan Adang, 2Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008

Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Bandung: Refika Aditama, 2015,

Yusuf Al-Qardhawi, Pedoman Bernegara Dalam Perspektif Islam diterjemahkan oleh Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka Alkautsar, 2000




DOI: 10.24235/inklusif.v6i1.8439

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat