WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN UU NO. 41 TAHUN 2004
(1) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author
Abstract
Wakaf dalam perspektif Fiqh dan UU No. 41 Tahun 2004 dapat dijadikan salah satu sarana untuk pemberdayaan kesejahteraan bagi masyarakat luas.Sekarang, masih banyak kendala untuk pengembangan wakaf kedepan. Salah satunya adalah pemahaman sempit tentang wakaf. Wakaf sering dipahami sebagai entitas ibadah khusus (maḥá¸ah) semata. Kini, suatu perkembangan yang menarik berkaitan dengan hukum wakaf dan pelaksanaannya di Pondok Modern Darussalam Gontor adalah meningkatnya kesadaran akan pentingnya wakaf produktif. Salah satunya adalah adanya wakaf diri
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa konsep wakaf dalam perspektif fiqh dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, mendeskripsikan praktik wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor, dan menganalisis kedudukan wakaf diri dalam perspektif fiqh dan UU No. 41 tahun 2004.
Dalam penelitian ini digunakan tiga teori, Grand Theory menggunakan teori aksi dari Talcot Parson dan teori Kredo dari H.A.R. Gibb serta teori SyahÄdat asy- SyÄfiʻī yang ditransformasikan ke dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang dasar 1945; Middle theory menggunakan pola perubahan sosio-kultural Sorokin dan teori perubahan hukum Ibnu Qayim, dan Applicative Theory menggunakan teori al- maslahat dari asy-SyÄÅ£ibÄ« dan teori pragmatis dari William James.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan data kualitatif dan pendekatan keilmuan yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara diskriptik analatik.
Konsep wakaf dalam perspektif fiqh dan UU No. 41 Tahun 2004 lebih menekankan pada status harta wakaf. Wakaf diri yang dipraktekkan di Pondok Modern Darusslam Gontor mengacu kepada maqÄÅŸid asy-syarÄ«Ê»ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan. Pertama, Kedudukan wakaf diri dalam perspektif fiqh ada dua klasifikasi, yaitu: (1) Wakaf diri diperbolehkan dan sah menurut Imam Abu Ḥanifah dan Imam MÄlik, karena benda wakaf tetap menjadi milik wakif, sedang yang diwakafkan hanyalah manfaatnya yaitu berupa jasa dan tenaga demi kemaslahatan dan kemajuan Pondok Modern Darussalam Gontor. Jangka waktu wakaf harus selamanya dan tidak boleh dibatasi waktu. (2) Wakaf diri tidak sah ditinjau dari Mazhab SyafiÊ»i dan Mazhab Hanbali,  karena syarat benda wakaf adalah milik penuh wakif, sedangkan manusia tidak mempunyai hak milik atas dirinya sendiri menurut syara‟. Jangka waktu wakaf boleh dibatasi oleh waktu dan tidak harus selamanya. Kedua, Kedudukan wakaf dalam perspektif UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf menyatakan  bahwa  wakaf  diri  yang dipraktekkan  di  Pondok  Modern Darussalam Gontor masih belum sesuai sepenuhnya dengan UU No.41 Tahun 2004, bahwa benda wakaf harus lepas dari wakif, ikrar wakaf harus dilakukan di hadapan PPAIW, dalam hal ini hanya dilakukan di hadapan Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, dan naẓir Badan wakaf Pondok Modern tidak melaporkan kegiatan wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.
Â
Kata kunci: Wakaf, fiqh, undang-undang, GontorFull Text:
PDFDOI: 10.24235/inklusif.v1i1.800
Article Metrics
Abstract view : 1320 timesPDF - 1342 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â