Analisa Produk Tabungan iB Hijrah Haji Dengan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah Di Bank Muamalat KCP Majalengka

Jefik Zulfikar Hafizd(1*),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan apabila mampu. Sebelum melaksanakan ibadah haji, calon jamaah perlu mendapatkan nomor porsi dengan sebelumnya melakukan pendaftaran dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Peran bank sangat diperlukan mengingat banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki dana yang mencukupi. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi di Bank Muamalat KCP Majalengka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui produk-produk Bank Muamalat dan mekanisme tabungan Hijrah Haji dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Adapun hasil temuan dalam penelitian ini, yaitu pertama, ada tiga macam produk Bank Muamalat yang ditawarkan, yaitu produk penghimpunan dana, produk pembiayaan (penyaluran dana), dan produk pelayanan jasa. Kedua, tabungan iB Hijrah Haji merupakan mekanisme tabungan Hijrah Haji dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah Bank Muamalat KCP Majelengka dilakaksanakan dengan baik sesuai Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Kekurangan Tabungan iB Hijrah Haji adalah pada jumlah nasabah yang relatif masih sedikit. Bank Muamalat KCP Majelengka bisa melakukan berbagai strategi pamasaran, sosialisasi pentingnya tabungan iB Hijrah Haji, dan pemanfaatan secara maksimal e-Banking mengingat potensi transaksi digital sangat baik.


Keywords


iB Hijrah Haji, Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank Muamalat

Full Text:

PDF

References


Bank Muamalat. “Bank Muamalat Indonesia.†PT Bank Muamalat Tbk. Last modified 2016. Accessed October 31, 2020. https://www.bankmuamalat.co.id/.

Daulay, Aqwa Naser. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perkembangan Produk Tabungan Haji Perbankan Syariah Di Indonesia.†HUMAN FALAH: Volume 4. No. 1 Januari – Juni 2017 4 (2017): 106–136.

DPR, and Presiden. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Indonesia, 2008.

DSN-MUI. “Fatwa Dewan Syri’ah Nasional ‘Tentang Tabungan’ No: 02/DSN-MUI/IV/2000†(2000): 1–4.

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2017.

Presiden, and Menkumham. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, 2014.

Presiden, and Mensesneg. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Indomesia, 1998.

Wangsawidjaja. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja, and Ahim Abdurahim. Akuntansi Perbankan Syariah: Teori Dan Praktik Kontemporer. Salemba Empat, 2009.




DOI: 10.24235/inklusif.v6i1.7477

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â