REKONTRUKSI UNDANG-UNDANG BPJS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF PADA PASAL 27 DAN 34 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Andi Lala(1*), Tulus Rahayu(2),


(1) Akademi Minyak dan Gas (Akamigas) Balongan Indramayu
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


 

 

ABSTRACT

   

 


Social security is the protection provided by the community for its members for certain risks or events with the aim, as far as possible, to avoid these events which may result in the loss or reduction of a large portion of income, and to provide medical services and / or financial guarantees against the economic consequences of the event, as well as guarantees for family and child support. In short, social security is defined as a form of social protection that guarantees all people to obtain proper basic needs. The Social Security Administering Body (BPJS) for Health is a legal entity established to administer the health insurance program. Social Security Administering Bodies are the fusion of 4 (four) state-owned enterprises into one legal entity, the 4 (four) business entities in question are PT TASPEN, PT JAMSOSTEK, PT ASABRI, and PT ASKES. This Social Security Administering Body is in the form of insurance, later all Indonesian citizens are required to join this program. In participating in this program, BPJS participants are divided into 2 groups, namely those who are able to afford it and those who are less fortunate.

This type of research is library research (library research), in the sense that all data sources come from written materials in the form of books, documents, magazines and texts that are related to the topic of discussion through a review of various literature related to research which includes primary, secondary data. , dantertier. The data collected, read.

The result of this research is that the legal protection of BPJS Kesehatan participant patients who are hospitalized in terms of regulations has protected their rights both as service consumers, as hospital patients and as BPJS Kesehatan participants. However, in its application there are still deficiencies that cause patient dissatisfaction with services at the hospital, such as the lack of information provided by the hospital to BPJS Kesehatan participants.

 

Keywords: Reconstruction; BPJS; Positive Law; and the 1945 Constitution

 

ABSTRAK

 

Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk resiko-resiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan, sejauh mungkin, untuk menghindari peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunya sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan/atau jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak. Secara singkat jaminan sosial diartikan sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah peleburan 4 (empat) badan usaha milik negara menjadi satu badan hukum, 4 (empat) badan usaha yang dimaksud adalah PT TASPEN, PT JAMSOSTEK, PT ASABRI, dan PT ASKES. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini berbentuk seperti asuransi, nantinya semua warga indonesia diwajibkan untuk mengikuti program ini. Dalam mengikuti program ini peserta BPJS di bagi menjadi 2 kelompok, yaitu untuk mayarakat yang mampu dan kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dalam artian semua sumber data berasal dari bahan-bahan tertulis berupa buku, dokumen, majallah dan naskah yang ada kaitannya dengan topic pembahasan melalui penelaahan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian yang mencakup data primer, sekunder, dantertier. Data-data yang dikumpulkan, dibaca.

Hasil penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan rawat inap di rumah sakit dari aspek regulasi sudah terlindungi hak-haknya baik sebagai konsumen jasa, sebagai pasien rumah sakit maupun sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun dalam penerapannya masih terdapat kekurangan yang menimbulkan ketidakpuasaan pasien terhadap pelayanan di rumah sakit, seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap Peserta BPJS Kesehatan.

 

Kata Kunci: Rekontruksi; BPJS; Hukum Positif; dan Undang-Undang Dasar 1945

 

 

 

 

 

 


Keywords


Rekontruksi; BPJS; Hukum Positif; dan Undang-Undang Dasar 1945

Full Text:

PDF

References


Afandi, Dedi. Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM, Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Fakultas Kedokteran. Pekanbaru: Universitas Riau, 2006.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali pers, 2014.

Bertens. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016.

BPJS Kesehatan. “Dorong Optimalisasi Peran Faskes Primer Dalam Gerakan Promotif Preventif,†2018. http://bpjskesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/Mjg?keyword=&per_page=50.

Departemen Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan, 2013.

Kesehatan, BPJS. Pedoman Umum Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance ) BPJS Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2014.

Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (2013).

Sirajuddin. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Dan Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2018.

Soewondo, Slamet Sampurno. “Fungsi Tenaga Medis Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan.†Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa 15, no. 1 (2007).

Sudrajat, Jajat. “Mewujudkan Hak Asasi Manusia Di Bidang Kesehatan, Internet Online,†2015. http://www.antaranews.com/berita/287778/mewujudkan-hak-asasimanusia-di-bidang-kesehatan.

Tutik, Titik Tri Wulan. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (2011).

Warassih, Esmi. “Penelitian Socio Legal.†In Workshop Pemutakhiran Metodologi Hukum. Bandung, 2006.




DOI: 10.24235/inklusif.v5i2.7106

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â