KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF QURAISH SHIHAB

Abdul Kholik(1*),


(1) PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Pernikahan bagi manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakral pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syari'at agama. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga bahagia yang penuh ketenangan cinta dan rasa kasih sayang. Tapi untuk saat ini Keluarga tidak lagi dilihat sebagai ikatan spiritual yang menjadi medium ibadah kepada Sang Pencipta. Kawin-cerai hanya dilihat sebatas proses formal sebagai kontrak sosial antara dua insan yang berbeda jenis. Perkawinan kehilangan makna sakral dimana Allah menjadi saksi atas ijab-kabul yang terjadi. Ini bertolak belakang dengan adagium yang menyatakan keluarga adalah garda terdepan dalam membangun masa depan bangsa peradaban dunia. Dari rahim keluarga lahir berbagai gagasan perubahan dalam menata tatanan masyarakat yang lebih baik. Tidak ada satu bangsa pun yang maju dalam kondisi sosial keluarga yang kering spiritual, atau bahkan sama sekali sudah tidak lagi mengindahkan makna religiusitas dalam hidupnya.

Kata Kunci: Keluarga Sakinah, Perkawinan, Quraish Shihab

 

Abstract

Marriage for humans is something that is very sacred and has a sacred purpose as well, and not apart from the provisions set by the religious shari'ah.The main purpose of marriage is to form a happy family that is full of peace of love and compassion.But for now the Family is no longer seen as the spiritual bond that becomes the medium of worship to the Creator.Married-divorce is only seen as a formal process as a social contract between two different types.Marriage loses a sacred meaning whereby God bears witness to the affidavits.This is contrary to the adage that the family is the front guard in building the future of the world civilization nation.From the womb of the family was born various ideas of change in organizing a better society.No single nation has advanced in the social condition of a spiritual, spiritual family, or even completely ignoring the meaning of religiosity in its life.

Key Word: Sakinah Family, Marriage, Quraish Shihab

 


Full Text:

PDF

References


Al-Hamdi, Ridho, Keluarga Sakinah Sebagai Core Model Pengembangan Cabang, Makalah Arusy, Abdul Aziz , Menuju Islam Yang Benar, terj. Agil Husain al- Munawwar dan Badri hasan, Semarang: Toha Putra, 1994

Akbar, Ali, Merawat Cinta Kasih. Jakarta: Pustaka Antara, 1994

Ali, Yunasril, Tasawuf Sebagai Terapi Derita Manusia, Jakarta: Serambi. 2002

As-samaluthi, Nabil Muhammad Taufik, Pengaruh Agama Terhadap Struktur Keluarga. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Tafsir Al-Quranul Majid An-Nuur, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000

Basri, Hasan, Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1995

Basyir, Ahmad Azhar dan Fauzi Rahman, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2009

Chairani, Zul dan Irwan Nuryana Kurniawan, Hubungan Antara Keluarga Sakinah dan Kebersyukuran Terhadap Kebermaknaan Hidup Remaja, Jurnal tidak diterbitkan, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2008

Mubarok, Achmad, Psikologi Keluarga dari Keluarga Sakinah Hingga Keluarga Besar, Jakarta: Bina Rena Pariwara, 2005

Kauma, Fuad dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami, Yogyakarta: Mitra Usaha, 1997

Rakhmat, Jalaluddin dan Muhtar Gandaatmaja, Keluarga Muslim dalam Masyarakat Modern. Bandung: Remaja Rosda karya, 1993

Rakhmat, Jalaluddin, Islam Alternatif. Bandung: Mizan, 1993

Rasyid, Ibnu M, Mahligai Perkawinan, Batang Pekalongan: CV.Bahagia, 2009

Rasyid, M. Ibnu, Mahligai Perkawinan, Batang Pekalongan: CV.Bahagia, 2009

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006

Sekretaris LPCR PP Muhammadiyah Periode 2010-2015

Singgih dan Y. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1991

Shihab, M. Quraish, Menabur Pesan Ilahi, Jakarta: Lentera Hati, 2006

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah Pesan, kesan dan Keserasian Al Quran, Ciputat: Lentera Hati, 2000

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2003

Shihab, M.Quraish. Perempuan, Jakarta: Lentera Hati. 2006

Suneth, A Wahab, Problematika Dakwah dalam Era Indonesia Baru, Jakarta: Bina Rena Pariwara, 2003

Suyono, Haryono, Upaya Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, dalam Majalah Bulanan Nasehat Perkawinan dan kelurga. Ttp: Tp, 1993

Yunus, Mahmud, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemahan atau Penafsiran al-Qur’an, t.th

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 2005

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Jakarta: Badan Kesejahteraan Masjid, 1993




DOI: 10.24235/inklusif.v2i2.1912

Article Metrics

Abstract view : 1956 times
PDF - 558 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â