PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Muhamad Lutfi Andrian(1*),


(1) PASCASARJANA UIN CYBER SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


Peningkatan jumlah kasus pencabulan yang terjadi membuat ketidaknyamanan masyarakat. Apalagi tindak pidana ini sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Di Indonesia sangat marak akan kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat yang ternyata ada disekitar kita. Seperti dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak kandung, tetangga, guru dan lain-lain. Seperti yang terjadi pada kasus pada penelitian tesis ini, dimana pelaku merupakan paman dari korban yang masih berumur di bawah umur. Untuk itu guna merukunkan kembali hubungan kekeluargaan diantara para pihak dibutuhkan pendekatan restorative justice terhadap penyelesaian permasalahan ini.

Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui lebih dalam pendekatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencabulan  kepada anak di bawah umur, Kedua untuk mengetahui lebih dalam perspektif maqashid syariah pada pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, dimana penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan memanfaatkan teori sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan, sumber utama dalam tesis ini yaitu wawancara secara langsung dengan para Advokat pada kantor Trafalgar Law Office serta para pihak baik korban maupun saksi, dan pihak Kepolisian serta melakukan pengumpulan dokumen perkara yang berkaitan dengan penulisan.

Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah Pertama bahwa pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh tim advokat Trafalgar Law Office terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan mendorong pihak keluarga korban dan pelaku agar dapat melakukan musyawarah secara kekeluargaan.. Kedua, Perspektif maqashid syariah atas pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh tim advokat Trafalgar Law Office terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paman kepada ponakannya tersebut juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar sebagaimana yang disyariatkan dalam hukum Islam. Islam mengajarkan kita untuk untuk saling memaafkan. Seperti prinsip Al-Quran Mua’syarah bi al-ma’ruf keutuhan dan kerukunan kita sesama manusia untuk hidup bahagia, aman, tentram dan damai yang merupakan dambaan setiap orang.

 


Keywords


Restorative Justice, Pencabulan, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Adam chazawi, (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. cetakan pertama, PT Raja-Grafindo Persada, Jakarta.

Apong Herlina dkk, (2004). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi’’ , (Yogyakarta: Penerbit Ombak).

Arief Gosita, (1993). Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo.

Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (2016), Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya.

Bambang Waluyo, (2020). Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Jakarta:Sinar Grafika 2020.

Chandra adiputra, (2005). Kriminologi dan Kejahatan, Jakarta : Grafindo.

Chazawi, Adami. (2012). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Didi Sukardi. Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Dr. Fajar Ari Sudewo, S.H., M.H, (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Pekalongan: PT.Nasya Expanding Management.

Fathurrahman Djamil, (1997). Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos wacana Ilmu.

Fidel, (2014). Advokat Penegak Hukum yang mandiri & Stategi Bisnis Usaha Advokat Serta Cara Mudah Mengikuti Ujian Advokat, Tangerang Banten: PT.Carofin Media.

Indah Sri Utami, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta : Thafa Media.

John Locke, (2013). An Essay Concerning Human Understanding, Pennsylvania: The Pennsylvania State University.

Jonlar Purba, (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta:Jala Permata Aksara.

Kadir Ahmad, (2003). Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, Makassar: Indobis Media Centre.

Kamali, (2007). Muhammad Hashim dalam Muhammad Iqbal Fasa,Reformasi pemahaman teori Maqasid Syariah Analisis pendekatan sistem Jasser Auda. Jakarta: Gravindo.

Laden Marpuang, (2004). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar grafika.

Lamintang, (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT. Cipta Aditya Bakri.

Lexy J. Moleong, (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

M. Ali Chasan Umar, (1990). Kejahatan Seks dan Kehamilan Di Luar Nikah, Jakarta: CV Panca Agung.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Moh. Nazir, (2003). Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prof Ali Sodikin, (2023). Islamic Restorative Justice System Sebagai Dasar Pembentukan Hukum Yang Berkeadilan, (ogjakarta: Seminar Forum Mahasiswa Magister.

Rick Sarre, (2003). Restorative Justice: A Paradigm of Possibility, Contoversies in Critical Criminology.

Rio Christiawan, (2021). Sosiologi Hukum Kontemporer, Praktik dan Harapan Penegakan Hukum, Depok:PT.Raja Grafindo.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Serlika Aprita dan Rio Adhitya, (2020). Filsafat Hukum, Depok: Rajawali Press.

Slamet Riyanto dan Aglis Andhitan Hatmawan, (2020). Metode Riset Penelitian Kuantitatif, Yogyakarta: Deepublish.

Soepomo, (1967). Bab-bab Tentang Hukum Adat, PT.Pradaya Paramitha, Jakarta.

S.R. Sianturi, (1998). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia ,Cetakan ke- 2, Alumni Ahaem-Petehaem,Jakarta.

Struart Henry, (2004). Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA.

Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, CV cetakan ke-19.

Sutjipto Rahardjo, (1993). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Tim Forza Pesantren, (2015). Ijtihad Politik Islam Nusantara, Kediri: Lirboyo Press.

Jurnal

Ardian Putranto, (2020). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Yogyakarta, (Skripsi : Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Fachri Bey dan Furqanul Ichsan, (2011). Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak Kandung Yang Dilakukan Oleh Ayahnya, (Jurnal Lex Jurnalisa Vol. 8 No. 3).

Feny Windiyastuti, (2021). Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum, (Jakarta: Tesis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam).

Happy Margowati Suyono, (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Kesusilaan Terhadap Anak Di Luar Sistem Peradilan Pidana, (Jurnal Ilmiah Penelitian, Universitas Sumatera Utara, Medan)

Hasnur Alfitrah, (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resort Besar Kota Makasar, (Makasar : Tesis Universitas Bosowa).

Nyayu Bela Aldia, (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Pada Perempuan, (Skripsi : Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta).

Pauline Fatikasari, (2021). Penerapan Keadilan Restorative Justice Sebagai Alternative Penyelesaian Pada Tindak Pidana Pencurian, (Makasar : Tesis Universitas Hasanudin).

Ratu Rahmawati, (2019). Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur, (Skripsi : Universitas Muhammadiyah Mataram).

S Akhir Prio Utomo, (2023). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Dalam Tindak Pidana Pencurian, (Semarang: Tesis Undaris).

Syukur Prihantoro, (2017). Maqasid Al-Syariah dalam pandangan Jasser Auda (sebuah upaya rekonstruksi hukum islam melalui pendekatan sistem), Jurnal At-Takfir,.

Peraturan/Undang-undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Surat Keputusan Trafalgar Law Office Nomor 1 Tahun 2023.

Surat Kronologis Perkara Kasus a quo tertanggal 12 Desember 2021.

Surat Perintah Penangkapan Polresta Cirebon Nomor SP/Kap/48/III/2022/Sat. Reskrim.

Surat Perintah Penahanan Polresta Cirebon Nomor SP.Han/21/III/2022/Sat. Reskrim.

Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor STBL/B/208/III/SPKT/POLRESTA CIREBON/ POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Maret 2022

Website/Internet

Admin, Sejarah Kelurahan Sumber Kec Sumber Kab Cirebon, (Cirebon: Sejarah Cirebon, 2019). www.sejarahcirebon.com diakses pada 20 Mei 2024 Pukul 11.00 wib

Teja Subakti, Selayang Pandang Trafalgar Law Office, www.ngajihukum.com diakses pada tanggal 12 April 2024.

Wikipedia, http://id.m.wikipedia.org/pengamatan. (diakses tanggal 11 Oktober 2023).




DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.17225

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â