PENETAPAN DISPENSASI NIKAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERNIKAHAN USIA DINI KARENA KEHAMILAN DI PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA
(1) PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author
Abstract
Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih dibawah batas usia nikah dikarenakan terdapat alasan mendesak untuk segera dinikahkan. Pada penetapan nomor 0643/Pdt.P/2022/Pa,Mjl telah terjadi keadaan mendesak yakni calon mempelai perempuan telah dalam keadaan hamil pasal 53 KHI mengatur tentang kawin hamil akan tetapi hakim Pengadilan Agama Agama tidak menggunakan ketentuan tersebut sebagai bahan pertimbangan, selain itu juga hakim Pengadilan Agama Majalengka mengabulkan permohonan tanpa menggunakan pertimbangan undang-undang perlindungan anak.
Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui lebih dalam dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan agama majalengka mengenai pemberian dispensasi nikah karena hamil diluar nikah atas penetapan Nomor 0463/Pdt.P/2022.PA.Mjl, Kedua untuk mengetahui lebih dalam analisis yuridis pemberian dispensasi karena hamil diluar nikah terhadap penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 0463/Pdt/P/2022/PA.Mjl, Ketiga untuk mengetahui lebih dalam analisis hukum islam tentang pemberian dispensasi nikah karena hamil diluar nikah terhadap penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 0463/Pdt/P/2022/PA.Mjl.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan normative. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dan mengambil data dari berbagai literatur. Pada penelitian ini sumber data primernya adalah penetapan nomor 0643/Pdt.P/2022/Pa.Mjl.
Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah Pertama Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Majalengka Mengenai Pemberian Dispensasi Nikah karena Hamil Diluar Nikah Atas Penetapan Nomor 0463/Pdt.P/2022.PA.Mjl lebih mengedepankan fakta hukum yang diajukan oleh para pemohon. Kedua, pertimbangan hakim pada penetapan dispensasi nikah melihat dari undang-undang pernikahan, tetapi tidak memilhat dari aspek lain, semisal undang-undang perlindungan anak. Â Ketiga, hukum islam tidak memberikan aturan pasti terkait dengan umur dibolehkannya menikah, akan tetapi hanya berpatokan kepada usia Mukallaf (Baligh dan berakal), selain itu hakim menimbang berdasarkan qowaidh fiqhiyyah kitab Asybah wan Nadhaairi halaman 62 bertujuan untuk menolak kemafsadatan dan lebih mengutamakan sisi kemaslahatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Lily. 2008. Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta: Infomedika.
Aladin. 2017. “Pernikahan Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqih Islam Di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Kota Kupang)â€. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli.
Azzahra, Fatimah. 2022. “Perkawinan Akibat Hamil Pranikah Dalam Pandangan Fikih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)â€. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar: Makassar.
Bagya Agung Prabowo. 2013. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 20 April
Bahroni, Achmad dkk. “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anakâ€. Jurnal Transparasi Hukum.
Fauzi, Fahrul. 2021. “Tinjauan Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Islamâ€. Journal Of Islamic Law Studies Volume 3 Number 2 Article 7 April.
Hardani, Sofia. 2015. “Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesiaâ€. An-Nida: Jurnal Pemikiran Islam Vol. 40 No.2 Juli Agustus.
Luthfiyanti, Dian. 2008. Metodeologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahim, Syahbudi. 2017. “Kawin Hamil Di Luar Nikahâ€, Tasamuh Jurnal Studi Hukum Islam Volume 9, Nomor 1 April.
Riva’i dan Muhammad, Ushul Fiqh, (Cetakan. Ke-VII; Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1995),
Rizza, Ahmad Habibi. “Dialektika Pembuktian Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Nikah dan Korelasinya Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anakâ€, diakses dari Pa-girimenang.go.id, pada tanggal 1 Februari 2024
Soekanto, Soerjono. 1986 Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit UI Press.
Sofia, Ita. 2020. “Penetapan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Indramayu Dalam Perspektif Ham dan Undang-Undang Perlindungan Anakâ€. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Sugiyono. 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tim Redaksi Nuansa Auli. 2015. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
Zulvayana. 2018. “Penolakan Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor
/Pdt.P/2018/Pa.Mna). Qiyas Vol. 3 No. 2,
DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.16881
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â