POLITIK HUKUM PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Afif Muamar(1*),


(1) Institut Agama Islam NegeriSyekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Salah satu jenis hukum yang diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap pembaruan hukum di Indonesia adalah hukum Islam. Hukum Islam diharapkan ikut memberikan warna positif dalam reformasi hukum saat ini, begitu pula hukum keluarga Islam. Reformasi hukum seperti ini merupakan bagian dari politik hukum yang berupaya melakukan pembaruan hukum dalam menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara yang hendak dipakai untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat Muslim di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, adanya pembaruan-pembaruan tersebut menimbulkan pro dan kontra di dalamnya. Pro dan kontra atas UU perkawinan sejak masa penjajahan sampai saat ini terjadi antara dua kubu, yaitu kubu aktivis perempuan (feminis) dan kubu agamawan dan moralis.

Pada masa orde baru, tanggapan negatif dari masyarakat muslim terhadap RUU ada kaitanya dengan kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda yang mengebiri hukum Islam. Meskipun Penjajah Hindia Belanda telah diusir dari Indonesia secara fisik, tetapi dikhawatirkan konsep-konsepnya masih mengakar di Indonesia. Sedangkan yang terjadi pada era reformasi adalah semakin menguatnya gejala fundamentalisme agama.

Keywords: Respon Masyarakat, Hukum Keluarga Islam, Indonesia

 

Abstract

One law that is expected to contribute greatly to the reform laws in Indonesia is Islamic law. Islamic law is expected to come give a positive color in the reform of the current law, the family law of Islam. Such legal reforms are part of the legal politics that seek to reform the law in determining a choice of purpose and the means to be used to regulate the interaction of Muslim society in Indonesia. But on the way, the existence of such reforms poses pros and cons among Indonesia's Muslim community. The pros and cons of marriage ACT since the time of colonization until this time occurred between the two camps, namely (1) female/feminist activist stronghold; and (2) the priest and the moralis.

During the new order period, negative feedback from the community of Muslims against the proposed legislation had to do with the Netherlands East Indies Government discretion castrate Islamic law. Although the Netherlands Indies Invaders have been expelled from Indonesia physically, but feared the concepts still entrenched in Indonesia. Whereas that occurred in the era of reform is the rise of religious fundamentalism symptoms.

Keywords: Community Response, Islamic Family Law, Indonesia

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aulawi, A. Wasit. “Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia” dalam Amrullah Ahmad (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Gema Insani Press, 1996.

Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Pres, 1994.

Azhari, Fathurrahman. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Banjarmasin: Lembaga Pengembangan Kualitas Umat, 2015.

Basyir, Ahmad Azhar. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam. Yogyakarta: Academia & Tazzafa, 2009.

Ritzer, Gorge. Eksplorasi dalam Teori Sosial . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: RajaGrafindo, 2005.

Tendi, “ Islam dan Agama Lokal dalam Arus Perubahan Sosial”. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam. Vol. 16, No. 1 (Mei, 2016).

Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: ttp., 2004.




DOI: 10.24235/inklusif.v2i1.1520

Article Metrics

Abstract view : 950 times
PDF - 244 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat