LEGITIMASI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Nur Rukhama(1*), Ahmad Rofii(2),


(1) PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON
(2) PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkawinan ialah sah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Akan tetapi, melihat pada karektiristik masyarakat Indonesia yang plural dengan berbagai agama, mengakibatkan dapat terjadinya perkawinan beda agama. Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2006 menjadi sarana bagi para pelaku perkawinan beda agama agar perkawinan dapat dilangsungkan tanpa berdasarkan pada hukum agama. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai pandangan hukum islam dan hukum posistif mengenai perkawinan beda agama di Indonesia serta pertimbangan hakim terkait legitimasi perkawinan beda agama di  Indonesia. Penelitian ini  menggunakan pendekatan secara empiris dan normatif. Pada teknik pengumpulan data dilakukan melaui wawancara serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum islam melarang perkawinan beda agama. Berdasarkan hukum positif, pengaturan perkawinan beda agama hanya sebatas pada pencatatan perkawinan yang bersifat administratif. Akan tetapi pada prakteknya, hakim dapat menafsirkan lain terhadap bunyi suatu pasal. Sehingga  terhadap kasus yang sama, pertimbangan hukum hakim dapat berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lain.


Keywords


Perkawinan Beda Agama; Pencatatan Perkawinan; Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Al Ghazali, Imam, Ihya’ ‘Ulumuddin. Pen. Moh. Zuhri. Semarang: CV. Asy-Syifa’, Maret 1992

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Pen. Anshori Umar Sitanggal, dkk. Semarang: CV.Toha Putra, 1993

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis Hadis Hukum 8, cet .I. Semarang: PT. Petraya Mitrajaya, 2001

as-Sabuni Muhammad Ali. Terjemah Tafsir Ayat Ahkam ash-Shabuni. Pen. Mu’amal Hamidy, dkk. Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1985

Dewata, Mukti Fajar Nur, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Hatta, Ahmad, dkk. The Great Quran Referensi Terlengkap Ilmu-Ilmu Al-Quran (All In One), Cet.II. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2013

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986

Manan, Abdul. Hukum Islam di Indonesia. Depok: Kencana, 2017

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2014

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press , 2020

Muhammad, Abu Bakar. Terjemahan Subulussalam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974

Prakoso, Djoko, I Ketut Murtika. Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000

Rahman, Samson. Islam Moderat: Menebar Islam Rahmatan Lil Alamin. Jakarta: Panerbit Pustaka IKAD, 2007

Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Qur’an al- Hakim. Dar al-Manar, 1974

Ritonga, A. Rahman, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2001

Rusli, Tama, R. Perkawinan antar Agama dan Permasalahannya. Bandung: Pionir Jaya. 2000

Sastroatmodjo, H. Arso, H.A. Wasit. Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1975

Subekti, Trusto. Hukum Keluarga dan Perkawinan, Bahan Ajar Hukum Keluarga dan Perkawinan. Purwokerto; 2014

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Supriadi, Wila Chandrawila. Hukum Perkawinan Indonesia Dan Belanda,. Bandung: Mandar Maju, 2002

Trisnaningsih, Mudiarti. Relevansi Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Bandung: Utomo, 2007

Asiah, Nur, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 2, (2015)

Faishol, Imam, “Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesiaâ€, Jurnal Ulumul Syar'i, Vol. 8, No. 2, (2019)

Hanifah, Mardalena, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 2, (2019)

Harahap, Marianna, Firman , Riska Ahmad, “Penggunaan Social Media dan Perubahan Sosial Budaya Masyarakatâ€, Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 3, No.1, (2021)

Karim, Herman M, “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasilaâ€, Jakarta, ADIL: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas YARSI Vol 8, No 2 (2017)

Pratiwi, Dian Khoreanita, “Tinjauan Yuridis Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Jurnal Hukum Media Bhakti, (2018)

Putri, Wilga Secsio Ratsja, R. Nunung Nurwati, & Meilanny Budiarti S, “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remajaâ€, PROSIDING KS: RISET & PKM , Vol. 3, No.1

Subekti, Trusto, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3 September (2010)

Usman, Rachmadi, “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14, No. 03, ( 2017)

Rizani, Akhmad Kamil. “Pengaturan Kawin Beda Agama (Studi Kritis Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)â€. Tesis. Palangka Raya: Institut Agama Islam Negeri. 2020

badilag.mahkamahagung.go.id. (2022, 15 Juli). Dikutip Minggu, 25 September 2022 dari https://badilag.mahkamahagung.go.id




DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.14100

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â