LEGITIMASI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(1) PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON
(2) PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author
Abstract
Perkawinan ialah sah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Akan tetapi, melihat pada karektiristik masyarakat Indonesia yang plural dengan berbagai agama, mengakibatkan dapat terjadinya perkawinan beda agama. Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2006 menjadi sarana bagi para pelaku perkawinan beda agama agar perkawinan dapat dilangsungkan tanpa berdasarkan pada hukum agama. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai pandangan hukum islam dan hukum posistif mengenai perkawinan beda agama di Indonesia serta pertimbangan hakim terkait legitimasi perkawinan beda agama di  Indonesia. Penelitian ini  menggunakan pendekatan secara empiris dan normatif. Pada teknik pengumpulan data dilakukan melaui wawancara serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum islam melarang perkawinan beda agama. Berdasarkan hukum positif, pengaturan perkawinan beda agama hanya sebatas pada pencatatan perkawinan yang bersifat administratif. Akan tetapi pada prakteknya, hakim dapat menafsirkan lain terhadap bunyi suatu pasal. Sehingga terhadap kasus yang sama, pertimbangan hukum hakim dapat berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Ghazali, Imam, Ihya’ ‘Ulumuddin. Pen. Moh. Zuhri. Semarang: CV. Asy-Syifa’, Maret 1992
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Pen. Anshori Umar Sitanggal, dkk. Semarang: CV.Toha Putra, 1993
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis Hadis Hukum 8, cet .I. Semarang: PT. Petraya Mitrajaya, 2001
as-Sabuni Muhammad Ali. Terjemah Tafsir Ayat Ahkam ash-Shabuni. Pen. Mu’amal Hamidy, dkk. Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1985
Dewata, Mukti Fajar Nur, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Hatta, Ahmad, dkk. The Great Quran Referensi Terlengkap Ilmu-Ilmu Al-Quran (All In One), Cet.II. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2013
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986
Manan, Abdul. Hukum Islam di Indonesia. Depok: Kencana, 2017
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2014
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press , 2020
Muhammad, Abu Bakar. Terjemahan Subulussalam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995
Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Prakoso, Djoko, I Ketut Murtika. Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987
Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000
Rahman, Samson. Islam Moderat: Menebar Islam Rahmatan Lil Alamin. Jakarta: Panerbit Pustaka IKAD, 2007
Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Qur’an al- Hakim. Dar al-Manar, 1974
Ritonga, A. Rahman, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 2001
Rusli, Tama, R. Perkawinan antar Agama dan Permasalahannya. Bandung: Pionir Jaya. 2000
Sastroatmodjo, H. Arso, H.A. Wasit. Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1975
Subekti, Trusto. Hukum Keluarga dan Perkawinan, Bahan Ajar Hukum Keluarga dan Perkawinan. Purwokerto; 2014
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Supriadi, Wila Chandrawila. Hukum Perkawinan Indonesia Dan Belanda,. Bandung: Mandar Maju, 2002
Trisnaningsih, Mudiarti. Relevansi Kepastian Hukum Dalam Pengaturan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Bandung: Utomo, 2007
Asiah, Nur, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 2, (2015)
Faishol, Imam, “Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan Di Indonesiaâ€, Jurnal Ulumul Syar'i, Vol. 8, No. 2, (2019)
Hanifah, Mardalena, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 2, (2019)
Harahap, Marianna, Firman , Riska Ahmad, “Penggunaan Social Media dan Perubahan Sosial Budaya Masyarakatâ€, Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 3, No.1, (2021)
Karim, Herman M, “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasilaâ€, Jakarta, ADIL: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas YARSI Vol 8, No 2 (2017)
Pratiwi, Dian Khoreanita, “Tinjauan Yuridis Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Jurnal Hukum Media Bhakti, (2018)
Putri, Wilga Secsio Ratsja, R. Nunung Nurwati, & Meilanny Budiarti S, “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remajaâ€, PROSIDING KS: RISET & PKM , Vol. 3, No.1
Subekti, Trusto, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjianâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3 September (2010)
Usman, Rachmadi, “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14, No. 03, ( 2017)
Rizani, Akhmad Kamil. “Pengaturan Kawin Beda Agama (Studi Kritis Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)â€. Tesis. Palangka Raya: Institut Agama Islam Negeri. 2020
badilag.mahkamahagung.go.id. (2022, 15 Juli). Dikutip Minggu, 25 September 2022 dari https://badilag.mahkamahagung.go.id
DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.14100
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â