KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sumber No. 6223/pdt.g/2022/PA.Sbr dan Putusan Pengadilan Agama Majalengka No. 3505/pdt.g/2022/PA.Mjl)
(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan itu sendiri, bahkan seringkali perkawinan harus putus di tengah jalan, dan salah satu penyebabnya adalah kekejaman/kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak (suami/istri), yang dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga. Peradilan Agama sebagai sebuah instrumen pencari keadilan, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa keluarga yang dapat mencegah timbulnya perpecahan lebih jauh dalam keluarga, terutama dalam perkara perceraian dengan alasan kekerasan di dalam rumah tangga.
Tujuan penelitian ini yaitu, pertama untuk mengetahui konsep kekerasan dalam rumah tangga dan  Perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua untuk mengetahui pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama. Ketiga untuk menganalisis Putusan Pengadilan Agama Sumber No. 6223/pdt.g/2022/PA.Sbr dan Putusan Pengadilan Agama Majalengka No. 3505/pdt.g/2022/PA.Mjl menurut  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan terjadinya perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, yang kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: pertama Konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menjadi alasan terjadinya perceraian di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yakni terdiri dari: a) Kekerasan psikis, b) Kekerasan fisik, c) Penelantaran ekonomi, Kedua Proses pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama, yaitu : a) Dengan alasan salah satu pihak melakukan perbuatan zina, b) Dengan alasan syiqaq, c) Dengan alasan selain tersebut di zina dan syiqaq. Ketiga Kebanyakan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Pengadilan Agama “tersembunyi†dalam perkara-perkara cerai gugat Alasan istri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh sang suami, suatu tindakan yang menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul A’la Al Maududi dan Fazl Ahmed. 1987. Pedoman Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Darul Ulum Press.
Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.
Al-Hakim, Ali Husain Jemala Gembala, and Azwarnur Dede. 2005. Membela Perempuan (Jakarta: Al-Huda, 2005).
Harahap, Yahya. 2003. Kedudukan, Kewenangan, dari Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Herkutnto. 2006. “ Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sitem Hukum Pidana Pendekatan dari Sudut Pandang Kedokteran dala buku Tapi Omas Ihromi, dkk, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, (Bandung: P.T. ALUMNI)
Muksalmina, “Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,†Jurnal Inovasi Penelitian 1, no. 2 (2020): 50–64.
Ni’mah, Zulfatun. 2012. “Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,†Mimbar Hukum 24, no. 1
Nur, Rosmala dan Fadliah. 2001. Tindakan Kekerasan Suami Terhadap Istri di Kota Palu Sulawesi Tengah. Palu.
Pradini, Anggies. 2014. “Pengaruh Kepribadian dan Resiliensi Terhadap Kepuasan Hidup Perempuan Korban KDRTâ€. (Skripsi S-1 Fakultas Psikologi, Universitas Islam Negeri Jakarta).
Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, (Jakarta: Rajawali Pers).
Saraswati, T. Pelecehan dan kekersan Terhadap Perempuan di Dalam Masyarakat Makalah Seminar Kekersan Seksual (tidak diterbitkan. Yogyakarta: PPK-UGM dan Ford Foundation)
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press)
Subekti dan R.Tjitrosoedibi. 1980. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sukardi, D. (2015). Kajian kekerasan rumah tangga dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9 (1).
Supramono, Gatot. 1993. Hukum Pembuktian DI Pengadilan Agama. Bandung: Alumni.
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,
DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.14061
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â