PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat)
(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Di Indonesia tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum merupakan masalah yang banyak dialami oleh banyak perempuan dan anak , karena masalah ibarat sebuah piramid yang kecil pada puncaknya tetapi besar pada bagian dasarnya, sebab untuk mendapatkan angka yang pasti sangatlah sulit. Terlebih jika tindak kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, karena masalah tersebut masih dianggap tabu dan masih dianggap sebagai masalah keluarga yang diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini menunjukkan masih banyak korban perempuan dan anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga menutup mulut dan menyimpan persoalan tersebut rapat-rapat.
Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui lebih dalam regulasi-regulasi baik nasional maupun daerah terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak, untuk mengetahui lebih dalam implentasi / pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Majalengka, untuk mengetahui lebih dalam kendala penegakan hukum dalam mengimplementasikan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari langkah- langkah berikut, Penulis akan melakukan penelitian dengan mendasarkan pada pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauhmana suatu peraturan atau perundang- undangan berlaku secara efektif. Pendekatan (empiris) dimaksudkan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten majalengka mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebanyak 20 kasus meningkat di tahun 2022 menjadi 43 kasus, dari data tersebut banyak perkara seksual anak di bawah umur dan banyak dilakukaan oleh orang terdekat. Factor utamanya adalah rendahnya pendidikan dan ekonomi masyarakat, pengaruh internet, serta minimnya pemahaman terhadap sex penegakan hukum terhadap kasus perempuan dan anak sudah berjalan dengan baik atara lembaga penegak hukum yang ada di kabupaten majalengka, masing-masing lembaga sudah melaksanakan tufoksinya msaing-masing seperti DP3AKB Kab. Majalengka, Polres Majalengka, Kejaksan Negeri Majalengka akan tetapi sedikit terkendalan terkait dengan minimnya anggaran dalam penanganan perkaraa tersebut dan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana serta belum terlaksananya kabupaten layak perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayu Anindia, Islamia. ’Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Anak Dengan Modus Pernikahan dalam Perspektif Viktimologis’ (2018) [Vol.19, No.1], Jurnal Litigasi.
Djamil, M. Nasir 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur, Sinar Grafika.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.
Hanadi, Saryono. 2008. Metodologi Penulisan dan Penelitian Hukum, Purwekerto: Universitas Jenderal Soedirman
Hanitiyo, Ronny Soemitro. 1982. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Bandung
I Gusti Ayu Nyoman Diana Fitri Astuti, (et. al), ‘Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemandu Pariwisata Pada Perusahaan Pariwisata Pt. Paradise Bali Indah Tour’, (2016) [ Vol.4, No.1], Jurnal Kertha Semaya.
Nurindra, Endri. 2014. Implementasi Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan dalam Sarasehan Proses Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Anak.
Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.
Rineka Cipta Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Salim HS, Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2014) 259.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara
Soetopo, H.B, 1988, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press
Sudaryono & Natangsa Surbakti 2005, Hukum Pidana (Buku Pegangan Kuliah), Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan
DOI: 10.24235/inklusif.v9i1.14038
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â