RELASI KUASA DALAM PERKAWINAN ANAK (Studi di Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon)
(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, A. Kadir, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Makassar: Indobis Media Centre, 2003.
AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) dalam tulisan yang berjudul “Analisis Putusan Dispensasi Kawin di Indonesiaâ€.
Akhirudin, “Dampak Pernikahan Usia Muda: Studi Kasus di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)â€, Mahkamah, Vol. 1, No. 1, (Juni-2016), hlm. 208-209).
al-Kattani, Abdul Hayyie, dkk, Terjemah Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011. Jilid 9.
Ariany, Farida, '‘Perkawinan Usia Dini Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan", Jurnal Sangkareang Mataram, Vol. 3 No. 1 (2017), hlm. 17–22.
Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. Yogyakarta: Darussalam Perum Griya Suryo Asri. 2004.
Atiqoh Hasan, “Profil Michel Foucault,†merdeka.com, 2022, https://www.merdeka.com/paul-michel-foucault/profil.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press. 2018.
BAPENNAS, Peta Jalan SGDs Indonesia. Jakarta: BAPENNAS, 2019.
BPS dan UNICEF, “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditundaâ€. TT. dalam proses terbit, 2019.
BPS dan UNICEF, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Jakarta: tp, 2016.
BPS, Perkawinan Usia Anak di Indonesia (2013 dan 2015) (Jakarta: tp. 2016.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Kementerian Agama RI, 2005.
Dokumen milik pemerintah Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, file diunduh secara terbatas hanya untuk kepentingan penelitian. Data diambil dari Profil dan Tipologi Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon,
Dokumen Pengadilan Agama Sumber pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dokumen register perkawinan pada KUA Kecamatan Greged pada Selasa, 12 Juli 2022.
Fadli Andi Natsif, “Problematika Perkawinan Anak: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positifâ€, Jurnal Al-Qadau, Vol. 5 No. 2 (2018), hlm. 175-186.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Foucalt, Michel, Disiplin Tubuh. Yogyakarta: LKIS: 1997.
Foucault, Michel, Menggugat Sejarah Ide, terj. Inyiak Ridwan Muzir. Yogyakarta: Ircisod, 2002.
Foucault, Michel, Power/Knowledge : Wacana Kuasa/Pengetahuan. Yogyakarta: Bentang Buana. 2002.
Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Habibah Nurul Umah, “Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islamâ€, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 5 No. 2 (2020).
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 2007.
Horrocks, Chris dan Zoran Jevtic, Mengenal Foucault for Beginners. Agus Kurniawan, dkk, terjemahan. Bandung: Mizan, 1997.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.
Julianto, Muhammad, “Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbingâ€, Al-Ahwal, Vol. 13, No. 01 (2020 M), hlm. 1.
Kharlie, Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Kodir, Faqihuddin Abdul, Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi dan Sosial. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
Martin, Roderick, Sosiologi Kekuasaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
Martono, Nanang, Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Posmodern Dan Poskolonial.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1981.
Miftakhul Marwa, Muhammad Habibi, dkk, “Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klatenâ€, Jurnal Dedikasi Hukum, Vol.1 No.1 (Agustus, 2022), hlm. 123-135.
Moleong, Lexi J., Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010. Cet-27.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD. 2019.
Muhammad, Husein. Fiqih Perempuan, Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Muhammad, Husein. Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender. Jakarta Selatan: Rahima, 2011.
Muhammad, Husein. Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Pewarta, “Biografi Michel Foucault Dengan Beragam Karyanya,†Pewarta Nusantara, 2021, https://www.pewartanusantara.com/biografi-michel-foucault-dengan-beragam-karyanya/.
Pratama, Refaldi Andika, “Kekuasaan, Pengetahuan dan Hegemoni Bahasa dalam Perspektif Michele Foucalt dan Francis Baconâ€, Jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 4 No. 1 (2021), hlm. 35.
Qodir, Faqihuddin Abdul dan Lies Marcoes Natsir, Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur’an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-Hak Anak. Jakarta: Yayasan Rumah Kita Bersama. 2022.
Rahmatullah, Nursalam, “Marginalisasi Perempuan dalam Perkawinan: Telaah atas Nikah Sirri dan Nikah Anak di Bawah Usia Perspektif Hukum Islamâ€, Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2 No. 2 (2021), hlm. 137-164.
Rahmi, Atikah, “Perkawinan Usia Anak: Implikasi Hukum dan Upaya Pencegahannya Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islamâ€, SANKSI 2022 (Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi), Vol. 1 No. 1 (2022), hlm. 200-212.
Ria Dini, Agi Yulia dan Vina Febriani Nurhelita, “Hubungan Pengetahuan Remaja Putri tentang Pendewasaan Usia Perkawinan terhadap Resiko Pernikahan Usia Diniâ€, Jurnal Kesehatan, Vol. 11, No. 1 (2020).
Rohmaniyah, Inayah, “Kontruksi Seksualitas dan Relasi Kuasa dalam Praktik Diskursif Pernikahan Diniâ€, Musawa, Vol. 16 No. 1 (Januari, 2017).
Setyawan, Jefri, dkk “Dampak Psikologis pada Perkawinan Remaja di Jawa Timurâ€, Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 07, No. 02 (2016).
Siregar, Mangihut, “Kritik Terhadap Teori Kekuasaan- Pengetahuan Foucaultâ€, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 1 No. 1 (2021).
Sudikno dan Sandjaja, “Usia Menarche Perempuan Indonesia semakin Muda: Hasil Analisis Riskesdas 2010â€, Jurnal Kesehatan Reproduksi, Vol. 10, No. 2 (2019), hlm. 164.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatifdan R & D. Bandung: Alfabet, 2014. Cet-20.
Sukmadinata, Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008. Cet.IV.
Sutrisno, Muji and Hendar Putranto, Teori-Teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius. 2005.
Syafiuddin, Arif, “Pengaruh Kekuasaan atas Pengetahuan : Memahami Teori Relasi Kuasa Michel Foucaultâ€, Refleksi: Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, Vol. 18 No. 2 (2018).
Syahadatina, Metria Noor, dkk, “Klinik Dana sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Diniâ€. Yogyakarta: CV Mine, 2018. Cet-1.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011. Cet-III.
Thobroni dan A. Munir, Meraih Berkah dengan Menikah. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2011.
Tim Penulis, Perempuan dalam Himpitan Pnademi: Lonjakan Kekerasan Seksual, kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.
Tim Penulis, Undang-Undang R.I Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2016. Cet-VII.
Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Nurjati Press: Cirebon, 2020.
DOI: 10.24235/inklusif.v8i1.12400
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â