PENERAPAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NO: DJ.II/542 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KURSUS PRA NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON
(1) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
(2) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAC
Â
   ÂÂ
In the midst of high divorce rates and household disputes, education and provision of household life / after marriage is one of the most likely ways for teenagers of marriageable age, especially those who want to get married. This effort will double as a lesson to all levels of society as a step to improve the quality of marriage and reduce divorce rates. Preparing for a wedding is like building a house. Everyone wants to have a big and magnificent house. But the most important thing is the foundation that will support the house. If one day there is a storm or earthquake, then the house is not easy to collapse or collapse. Likewise with marriage, the prospective husband and wife must have sufficient provisions to navigate the ocean of life together in the future. In principle, the pre-wedding and bride-to-be courses are open to the public, both those who fail to build a household with their partner, or those who do not want to get married, as a form of support. For children who are getting married, parents are expected to accompany their children. in joining this program.
This research uses the type of field research (field research). Primary data, namely the results of interviews and documents relevant to the research theme, while secondary data, namely other literature relevant to the title of this study. The method of analysis is descriptive analytical based on direct data from research subjects. Therefore, data collection and analysis were carried out simultaneously, not separately as in quantitative research.
The result of this research The implementation of premarital guidance for prospective brides as an effort to prevent divorce at the KUA in Talun District is carried out in two stages, namely the pre-implementation stage and the implementation stage. At the pre-implementation stage, the bride and groom are required to register and fill out the form provided by the KUA employee of Talun District and then fulfill all the requirements that have been determined by the KUA officer, namely the bride and groom come to the village and report to P3N (wedding registrar assistant) to register and fill out the form. Wedding blank. After getting and filling out the form from the village, the bride and groom come to the Public Health Center for immunization (TT) then the bride and groom and P3N officers (marriage registrar assistants) come to the KUA to register the marriage bringing a form from the village. And the KUA officer checks all the requirements and the bride and groom complete the administration of the wedding.
Keywords: Implementation, Candidates and Divorce Courses
ABSTRAK
Ditengah tingginya angka perceraian serta perselisihan rumah tangga maka pendidikan dan pembekalan akan kehidupan rumah tangga/ setelah perkawinan merupakan salah satu cara yang paling mungkin dilakukan kepada remaja usia nikah khususnya kepada yang hendak menikah. Upaya tersebut akan berfungsi ganda sebagai pembelajaran kepada semua lapisan masyarakat sebagai langkah untuk memperbaiki mutu perkawinan dan mengurangi angka perceraian. Mempersiapkan pernikahan seperti membangun rumah. Setiap orang pasti ingin memiliki rumah yang besar dan megah. Namun yang terpenting adalah pondasi yang akan menopang rumah. Jika suatu saat terjadi badai atau gempa bumi, maka rumah tidak mudah roboh atau roboh. Begitu juga dengan pernikahan, calon suami istri harus memiliki bekal yang cukup untuk mengarungi samudra kehidupan bersama di masa depan. Pada prinsipnya kursus pranikah dan calon pengantin terbuka untuk umum, baik yang gagal membangun rumah tangga dengan pasangannya, maupun yang belum ingin menikah, sebagai bentuk dukungan. Untuk anaknya yang akan menikah, orang tua diharapkan bisa mendampingi anaknya. dalam mengikuti program ini.
Penelitian ini, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer, yaitu hasil wawancara dan dokumen yang relevan dengan tema penelitian, sedangkan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul penelitian ini. Metode analisisnya adalah deskriptip analitis berdasarkan data langsung dari subyek penelitian. Oleh karena itu, pengumpulan dan analisis data dilakukan secara bersamaan, bukan terpisah sebagaimana penelitian kuantitatif.
Hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan bimbingan Pranikah bagi calon pengantin sebagai upaya pencegah perceraian di KUA Kecamatan Talun dilaksanakan melalui dua tahap yaitu tahap pra pelaksanaan dan tahap pelaksanaan. Pada tahap pra pelaksanaan calon pengantin diwajibkan mendaftar dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pegawai KUA Kecamatan Talun lalu memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh petugas KUA yaitu calon pengantin datang ke kelurahan melapor ke P3N (petugas pembantu pencatat nikah) untuk mendaftar dan mengisi formulir / blangko pernikahan. Setelah mendapatkan dan mengisi formulir dari kelurahan calon pengantin datang ke Pukesmas untuk imunisasi (TT) kemudian calon pengantin dan petugas P3N (Petugas pembantu pencatat nikah) datang ke KUA mendaftarkan pernikahan membawa formulir dari kelurahan. Dan petugas KUA memeriksa semua persyaratan dan calon pengantin melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan.
Kata Kunci: Penerapan, Perceraian dan KUA
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006
Edwin dan Nelis, wawancara dengan penulis, Unsur rumah tangga yang telah mengikuti bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Talun, 20 Februari 2020
Ena Rizki dan Revi Yadi, wawancara dengan penulis, Unsur rumah tangga yang telah mengikuti bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Talun, 20 Februari 2020.
Ena Rizki, wawancara dengan penulis, Unsur rumah tangga yang telah mengikuti bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Talun, 20 Februari 2020.
Hasanuddin, Perkawinan dalam Presfektif Al-Qur’an “Nikah, Talak, Cerai, Rujuk†Jakarta: Nusantara Damai Perss, 2011
Mifta Hudin dan Nurjanah, wawancara dengan penulis, unsur rumah tangga yang telah mengikuti bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Talun, 14 Februari 2020.
Nurjanah, wawancara dengan penulis, Unsur rumah tangga yang telah mengikuti bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Talun, 14 Februari 2020.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Nomor DJ.II/542 tahun 2013
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah
Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
DOI: 10.24235/inklusif.v7i1.10876
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â