MENGEMBALIKAN EKSISTENSI HUKUM BISNIS DAN EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MEMAJUKAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DI TENGAH ERA NEO-GLOBALISASI DAN SOSIALISME DEMOKRATIK (SOSDEM)
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(3) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author
Abstract
Sistem bisnis dan ekonomi berasaskan prinsip syariah yang menjadi sebuah roh dan asas ekonomi kerakyatan di Indonesia, bukan saja sebagai sebuah kawan tidur yang memberikan kenyamanan mimpi buat mereka yang menjadi raksasa ekonomi kapitalisme, yang merongrong civil of society and Indonesia state of country, menjadi lebih sengsara, kalau hal ini terjadi berarti dalam menjalankan sebuah roda ekonomi syariah, misalnya perbankan syariah, hanya sebatas logo dan pura-pura syariah, ini akan menjadi pendustaan terhadap Islam dan Al-Qur’an, maka secara tidak langsung Islam di Indonesia atau Majlis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional belum memaksimalkan pengawasan dan pembangunan mentalitas yang revolusioner terhadap Ekonomi Syariah, dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Untuk Mengembalikan eksistensi hukum ekonomi dan bisnis kerakyatan untuk  memajukan ekonomi syariah di indonesia di tengah era neo-globalisasi dan sosialisme demokratik (sosdem) yaitu Membumikan Prinsip Syariah dalam Bisnis dan Perekonomina Syariah, dengan melakukan Pendidikan bisnis dan Ekonomi Syariah Yang berprespektif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan atau sebaliknya, dalam kondisi yang diselimuti kekautan ekonomi raksasa yaitu Kekuatan Ekonomi Neo Globalisasi ditandai Karakter Kapitalistik oleh kapialisme tersebut, sehingga mengalami keterhambatan yang sangat mendasar sekali terhadap penciptaan ekonomi syariah yang sesungguhnya yang berdasarkan prinsip Syariah (Al-Qur’An dan Hadits) yang menolak Modal Tunggal dan Riba, artinya Islam mengedepankan Modal alaqah (modal Persatuan), dalam penerapannya di lapangan ini terglincir dan terbawa pada arus perekonomian Syariah yang sedikit banyanya dikendalikan kekuatan Arus derasnya Ekonomi Kapitalisme Internasional dan nasional salah satunya permodalan Tunggal atau Perseroan Terbatas, yang dikuasai para komisaris dan pemegang saham yang berangkat bukan modal milik Umat melainkan miliki pemodal-pemodal secara pribadi dan dalam membuat kepastian hukumnya mendapat tekanan itervensi dari mereka, yang memiliki karakter ekpansi, akumulasi dan ekploitasi. Salah satunya ini merupakan Strategi mereka, dalam kondisi Ekonomi Neo-Kapitalisme Globalisasi yang sedang terancam runtuh, sehingga berevoria, sehingga Kekauatan Ekonomi kerakyatan atau membunuh Civil Society Of Ekonomi Power Islamic (kekauatan ekonomi Islam kerakyatan) berprinsip Al-Qur’an dan Hadits dalam bingkai Pasal 33 Undan-Undang Dasar 1945 belum terbukti sebagai kekuatan Ekonomi Rakyat Indonesia yang di Idealkan, maka salah satunya sebagai solusi yang mendasar yaitu dengan melakukan perlawanan dan pembangunan bisnis dan ekonomi sektor Kerakyatan dengan mendasarkan Prinsip Syariah yang dijiwai Kesadaran Menghidupkan Al-Qur’an dan Hadits (Keadilan dan Kejujuran) dan kebangsaan Nasionalisme, dalam proses melakukan Revolusi Ekonomi Syariah yang Sempurna, dapat menghancurkan kekauatan praktek kekuatan ekonomi Neo Globalisasi, dan didukung oleh sarana InfraStrukrur dan Supra Struktur dan Kualitas Sumber Daya Masyarakat umumnya Khususnya Umat Muslim Indonesia melalui Menumbuhkan Bisnis dan Ekonomi Syariah Mikro yang modalnya itu terlahir dari kesadaran Umat Islam yaitu dari baitul mal yang dibangun, sebagai kesadaran awal dari terlahirnya atau embrio Ekonomi Syariah yang konsisten dan meolak koopratif kapitalisme. Maka perekonomian Indonesia dengan perekonomian syariah tersebut dapat melahirkan Sosio-Ekonomi dan Sosio-Politik Nasional, mendapatkan berkah Al-Qur’an dan Syafaat Nabi Muhammad, Saw, dan terhindar dari Subhat.
Keyword: Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah, Ekonomi Kerakyatan dan Kapitalisme Neo Globalisasi, Sosiolisme demokratik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul hakim, ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad. 1999. Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah (terj). Cv pustaka setia. Bandung.
Al-fanjari, mahmud syauqi. (1985) ekonomi Syariah masa kini (terj). Husaini. Bandung. An Nabahan, M. Faruq. 2000. Sistem ekonomi Syariah (terj). UII press. Jogjakarta. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1995. Membangun sistem ekonomi alternatif; perspektif
Syariah (terj). Risalah gusti. Surabaya.
At-Thariqi, Abdullah Abdul Husain. 2004. Ekonomi Syariah; prinsip, dasar, dan tujuan (terj). Magistra insania press. Jogjakarta.
Awan Santoso. 2004. Relevansi platform ekonomi pancasila menuju penguatan peran ekonomi rakyat. [artikel - ekonomi rakyat dan reformasi kebijakan - maret 2004]. www.jurnal ekonomi rakyat,com
Departemen Agama, al-QurÂ’an al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta
Heri Sudarsono. 2004 (cet. Ke4). Konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta.
Laporan keuangan rumah zakat Indonesia bulan januari 2006
Maududi, Abul AÂ’la. 1984. Economic sistem of Syariah, Syariahic publications (pvt) limited. Shah alam market. Lahore.
Mubyarto. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi di Indonesia. [artikel - th. I - no. 11 - januari 2003] www.jurnal ekonomi rakyat.com.
Mustafa Edwin, dkk. 2006. Pengenalan eksklusif ekonomi Syariah. Kencana perdana media group. Jakarta.
Naqvi, Syed Nawab Jaider. 1981. Ethics and economics an Syariah perspektif synthesis. The Syariahic foundation. London.
Nur kholis. Kompilasi makalah untuk mata kuliah pemikiran dan sistem ekonomi Syariah FIAI UII Jogjakarta.
Rahman, Afzalur. 1995.doktrin ekonomi Syariah (terj). jilid 1. Dana Bhakti Wakaf, Jogjakarta.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1991. Aspek-aspek ekonomi Syariah (terj). Ramadhani. Solo.
Syahrudin El-Fikri. Kembali ke khittah UUD 1945. Senin, 08 agustus 2005 republika online. www.republika.co.id
Waryanto. Alternatif pembangunan untuk Indonesia: menerapkan sistem ekonomi pancasila 12/02/2003 (21:00).
DOI: 10.24235/inklusif.v7i1.10875
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â