FIQH ALIRAN MENYIMPANG: KONSEP PENYIMPANGAN AJARAN AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DI KOTA CIREBON
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
keras (bahkan, fatwa pengkafiran terhadap para pengikutnya) dari kelompok-kelompok atau aliran-aliran Islam yang dianggap telah mapan terlebih dahulu. Dalam konteks kemunculan aliran Millah Ibrahim, penelitian ini berusaha mengungkap tentang tata cara penyusunan fatwa yang dikembangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kelompok-kelompok Islam lain yang telah mapan(Muhammadiyah dan NU) . Dari hasil penelusuran peneliti, terutama di MUI, terdapat satu kekeliruan berkaitan dengan sandaran hukum yang sebenarnya adalah pendapat ulama tetapi dirujuk sebagai hadist Nabi SAW. Bahkan, penilaian kesesatan sudah dilakukan sebelu
Full Text:
PDFDOI: 10.24235/holistik.v13i2.98
Article Metrics
Abstract view : 573 timesPDF - 1385 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.