KESADARAN TERHADAP FIKIH LINGKUNGAN DI PONDOK PESANTREN KEBON JAMBU AL-ISLAMY BABAKAN CIWARINGIN CIREBON
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Persoalan global yang saat ini masih dihadapi dan direspons serius banyak pihak adalah masalah kerusakan lingkungan hidup di mana Islam pun sebenarnya sangat memerhatikan masalah lingkungan seperti diungkapkan dalam ayat-ayat Al-qur’an. Sebab itu, pesantren sebagai lembaga yang memberikan pengajaran keagamaan mempunyai tanggung jawab besar terhadap masalah lingkungan, khususnya dalam mengkonstruski fikih lingkungan. Penelitian yang berjudul Strategi Pondok Pesantren Kebon Jambu AlIslamy Babakan Ciwaringin Cirebon dalam Mengembangkan Fikih Lingkungan ini menggunakan teori adaptabilitas hukum Islam, yang mempunyai arti bahwa lahirnya pemikiran-pemikiran dan penggunaan metodologi ini adalah dalam rangka mempertemukan hukum Islam dengan permasalahan sosio-kultural yang berkembang di masyarakat.
Kata Kunci: Kesadaran, Fikih Lingkungan, Pondok Pesantren.
Full Text:
PDFReferences
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad. Al-Mu stafâ min ‘Ilm al-Usûl. Beirut: Dâr al-Kutub al‘Ilmiyah, 2000.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Islam Agama Ramah Lingkungan, (terj.). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Anwar, Syamsul. “Pidato Pengukuhan Guru Besarnya yang berjudul “Membangun Good Governance dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Syari’ah dengan Pendekatan Ilmu Usul Fikih†di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tanggal 26 September 2005.
Arif, Baihaqi. “Geografiâ€, dalam http://baihaqiarif/files/ wordpress.com. Akses tanggal 25 Juni 2012.
Bungin, Burhan. Dimensi Metodologi dalam Penelitian Sosial. Surabaya: Usaha Nasional, 2007.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press, 2012.
Mahfudh, MA. Sahal. Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: LKiS, 1994.
Moertopo, Ali. Strategi Pembangunan Indonesia. Jakarta: CSIS, 1978.
Qomar, Mujamil. Pesantren: Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Siahaan, N. H. T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004. SJ.,
Ahmad Syafi’i. “Fiqih Lingkungan; Revitalisasi Ushul Al- Fiqh untuk Konservasi dan Restorasi Kosmosâ€, Makalah disampaikan pada 9 Annual Conference of Islamic Studies, Surakarta 2 – 5 November 2009.
th Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial: Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008, Cet.VII.
Syahrur, Muhammad. Al-Kitâb wa Al-Qur’ân: Qirâ’ah Mu’âsirah. Damaskus: al-Ahâlî at-Tibâ’ah li an-Nasyr wa at-Tawzî, 1992. Yafie, Ali. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan, 1994.
Dokumentasi, Wawancara, dan Observasi Dokumentasi
Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, diperoleh tanggal 27 September 2012.
Dokumentasi Pondok Pesantren Langitan Tuban Jawa Timur, diperoleh tanggal 18 Oktober 2012.
Wawancara dengan Mansurudin, pengurus pondok pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin bagian kebersihan, pada tanggal 27 September 2012.
Wawancara dengan Ate Jalaludin, kepala pondok pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin bagian kebersihan, pada tanggal 27 September 2012.
Wawancara dengan M. Taufik, pengurus pondok pesantren Langitan Tuban, pada tanggal 18 Oktober 2012.
Observasi di pondok pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, pada tanggal 27 September 2012.
Observasi di pondok pesantren pondok pesantren Langitan Tuban, pada tanggal 18 Oktober 2012.
DOI: 10.24235/holistik.v14i2.448
Article Metrics
Abstract view : 591 timesPDF - 646 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.