FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL SEDARAH (INCEST) DI KRIYAN CIREBON DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Wardah Nuroniyah(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam perkembangan zaman, berbagai macam permasalahan semakin bertambah, tidak terkecali permasalahan dalam bidang hukum keluarga. Walaupun hukum perkawinan telah diatur oleh UU. Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, namun masih saja terdapat praktik menyimpang yang terjadi pada masyarakat. Salah satunya adalah hubungan seksual sedarah (incest) yang terjadi di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai tinjuan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, incest dipandang sebagai perbuatan zina. Menurut hukum positif, incest dipandang sebagai pemerkosaan jika terdapat unsur paksaan atau ada salah satu pihak yang dirugikan. Faktor incest disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan ekonomi, tempat tinggal yang terlalu sempit, kelainan psikologi dan juga pengangguran. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh masyarakat berupa tindak lanjut jalur hukum kepada pelaku incest dan juga penyuluhan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Cirebon. 

Kata kunci: Hubugan Sedarah, Hukum Islam dan Hukum Positif


Full Text:

PDF

References


Al-Ba’albakki, Munir. Kamus al-Maurid: Injelizi-‘Arabi, ‘Arabi-Injelizi. madah: Inses, Tt.

Al-Munawar, Said Agil. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani.

Bungnin, Burhan. 2007. Metode Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Varian Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Eddyono, Supriyadi Widodo. 2006. Tindak Pidana Incest dalam Rancangan KUHP, Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice Reform.

Ghazali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta:Prenadaa Media Group.

Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Kartini, Kartono. 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Bandar Maju.

Khafizoh, Anis. “Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika†Perkawinan Seadarah 3: 1 (Mei 2017).

Muhammad Azam, Abdul Aziz dan Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, cet.1. Jakarta: Amzah.

Ranuhardoko, I.P.M. 2000. Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika.

Ratna, Nyoman Kutha. 2010. Metodologi Penelitian Sosial Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora pada umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Retnaningrum, Dwi Hapsari. “Incest sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan terhadap Perempuan,†Dinamika Hukum 9:1 (Januari 2009).

Rofiq, Ahmad. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Cet.ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sabiq, Sayyid. 2015. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jawa Barat: Keira Publishing.

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Yusuf As-Subki, Ali. 2010. Fikih Keluarga, Jakarta: Amzah.




DOI: 10.24235/equalita.v4i2.12906

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

           

   


EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

 

Creative Commons License
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.