Peran Masyarakat Dalam Proses Diversi Tindak Pidana Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif
(1) Kantor Bapas Kelas 1 Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
The Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 Concering Children's Criminal Court System, effective from July 31, 2014. This law can solve various issues of the children facing Law based on restorative justice principles. In the regulation it is discussed about diversion concept involving several parties and one of them is the community. This research aims to illustrate how community involvement and its operations in the implementation of the diversion as an attempt to create a restorative justice. The research method used is the juridical approach of empiris with qualitative analysis data. The research object is the completion of a child's criminal offence which is resolved through the diversion process. The results showed that the involvement of the society is not optimal in the process of diversion because it is influenced by several factors. That is a factor understanding restorative justice approach from the apparatus and society, factors of infrastructure and cultural law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Angkasa, Saryono Hanadi, and Muhammad Budi Setiyadi, ‘Model Peradilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Anak (Kajian Tentang Praktik Mediasi Pelaku Dan Korban Dalam Proses Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Purwokerto)’, Jurnal Dinamika Hukum, 9.3 (2009), 186
Bungin, Burhan, Analisis Data Kualitatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
‘Restorative Justice’, 2009, p. http://evacentre.blogspot.com/2009/11/restorative-
Sitohang, Hermanto, ‘Restorative Justice (Pengertian, Prinsip, Dan Keberlakuannya Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia)’, 2013, p. http://edwinnotaris.blogspot.com/2013/09/restorati
Sumber Data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pas Kelas 1 Cirebon (Cirebon, 2019)
Wardhani, Dyah Indria Kusuma, Peran Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Peradilan Restoratif (Surakarta, 2016)
Wibowo, The Deanita, ‘Peran Tokoh Masyarakat Dalam Proses Diversi Yang Diterapkan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pidana’ (Unika Soegijapranata Semarang, 2018)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 pasal 11
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Bab I Ketentuan Umum angka 6
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Bab I Ketentuan Umum angka 7
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Bab IX Pasal 83
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Ketentuan Umum Bab I angka 4
Wawancara dengan Bayu Razam Hakim Anak, pada tanggal 14 Mei 2020
Wawancara dengan Bing Kodir Pembimbng Kemasyarakatan Bapas Kelas I Cirebon, pada tanggal 13 Mei 2020
Wawancara dengan Dwi Kanit PPA Polres Ciko, pada tanggal 14 Mei 2020
Wawancara dengan Jaka Permana Panglima XTC Kota Cirebon, pada tanggal 10 April 2020
Wawancara dengan Sabihi tokoh masyarakat, pada tanggal 9 April 2020
Wawancara dengan Prof Dr. Ibnu Artadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunungjati Cirebon
Wawancara dengan Siti Fatimah A.KS Peksos Profesional dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Ciebon, pada tanggal 9 April 2020
DOI: 10.24235/empower.v5i1.6375
Article Metrics
Abstract view : 35 timesPDF - 12 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Empower : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.