Peran Keluarga Sekolah Dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

Meliyawati Meliyawati(1*),


(1) iain syekh nurjati cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UUPA No. 23 Tahun 2002) Anak juga memiliki hak asasi manusia yang harus diakui dan dihargai oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak semua lapisan masyarakat dituntut ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia tidak terkecuali pihak sekolah dan lapisan masyarakat luas. Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 45B ayat 1 berbunyi “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anakâ€. Dalam penelitian ini yang di maksud perlindungan anak lebih spesifik pada perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.  Faktor terjadinya kekerasan seksual di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon di sebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kebiasaan lingkungan masyarakat yang menerapkan pola asuh primisif. Semakin banyaknya kasus kekerasan seksual mendorong keluarga, sekolah dan masyarakat untuk menjalankan perannya masing-masing dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Ketiganya melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak secara intern dan ekstern. Secara intern contohnya, seperti memberikan pemaham tentang anggota tubuh yang dilarang di sentuh oleh orang lain dan cara-cara melawan ketika ada yang melakukan hal yang tidak menyenangkan. ekstern yaitu dengan cara mengontrol, dan mengawasi anak, selain dari tiga unsur ranah tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, masyarakat) ada beberapa lembaga lain yang turut melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak seperti Pemerintah desa, kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Kata kunci: keluarga, sekolah, masyarakat, upaya pencegahan, kekerasan seksual

 

Abstract

Child is a person under 18 (eighteen) years, including children who are still in the womb (BAL No. 23 of 2002) Children also have human rights that must be recognized and valued by the community. In the Child Protection Act required all levels of society to actively participate in protecting children Indonesia is no exception the schools and society at large. Child Protection Act Article 45B, paragraph 1 states that "governments, local governments, communities and parents must protect children from acts that damage the health and development of the child". In this study is the purpose of child protection more specifically on the protection of children against sexual abuse. Factors sexual violence in the village Astanajapura Astanajapura District Cirebon caused by several factors, one of which custom communities that implement primisif parenting. The increasing number of cases of sexual violence encouraging families, schools and communities to carry out their respective roles in the prevention of sexual abuse in children. All three take steps to prevent sexual abuse of children in internal and external. Internally for example, such as providing abiding of the body which is prohibited in touch by others and ways to resist when there are doing things that are not pleasant. External namely by controlling and supervising the children, aside from the three elements of the realm of child development (family, school, community) there are several other institutions participating in the prevention of sexual abuse of children as village government, police and Child Protection Agency Integrated Community Based (PATBM)  

Keywords: family, school, community, prevention, sexual violence



Full Text:

PDF

References


Ahmadi Abu, Nur Uhbiyati. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Herdiansyah Haris. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif.Jakarta: salemba humanika Hidayah Rifa, 2009. Psikologi Pengasuhan Anak. Malang: UIN-Malang press

Hurairah, A. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa

Mudyahardjo, Redja. 2002 . Pengantar Pendidikan. Jakarta :PT Raja Grafindo

Nata Abudin. 1999. Filsafat Pendidikan Islam Jakarta: Logos Wacana Ilmu Narwoko Dwi dan Bagong S, 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kharisma putra utama

Sjarkawi. 2008. Pembentukan Kepribadian Anak. Jambi: PT Bumi Aksara

Suyanto Bagong. 2013. Masalah sosial anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

M. Anies. 1994 Anak Dalam Perspektif Al-Qur’an Kajian Dari Segi Pendidikan jurnal al-jami’ah No. 54

Nandiyah Abdullah Jurnal Kekerasan Terhadap Anak Bom Waktu Masa Depan. Magistra No. 73 Th. XXII September 2010 ISSN 0215-9511. Di unduh pada tanggal 28 Desember 2015

Nurul Huda, 2008. Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis. Pena Justisia Volume VII No.14. Di unduh pada tanggal 28 Desember 2015

Suryadi, 2015. Pemberdayaan Fungsi Keluarga. Jurnal Orasi Volume 6 No. 02

http://news.fajarnews.com/read/2015/08/14/4453/16.bocah.

di.Astanajapura.jadi.korban pencabulan di akses pada tanggal 20 Januari 2016

Rosyidi, 2015. Kekerasan Terhadap Anak di Wilayah Pantura Tinggi. Redaksi Jumat13 November 2015. http://news.fajarnews.com/read/2015/11/13

/6526/kekerasan.terhadap.anak.di.wilayah.pantura.tinggi. diakses pada tanggal 20 Januari 2016

Suryadi, 2015. Law Enforcement†Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak.

http://cirebonnews.com/law-enforcement-pelaku-kejahatan-seksual-pada-anak/ diakses pada tanggal 15 Februari 2016

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3071/1/emon.cabuli.puluhan.bocah di akses pada tanggal 05 Januari 2017

https://indonesiana.tempo.co/read/80161/2016/06/30/kekekapri.1/perlindungan-anak-terpadu-berbasis-masyarakat-patbm di akses pada tanggal 05 Januari 2017




DOI: 10.24235/empower.v1i1.1495

Article Metrics

Abstract view : 421 times
PDF - 2975 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Empower : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam

      

 

  

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.