PERBEDAAN PENAFSIRAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TINGGI DAN HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (Putusan Nomor: 63/Pd t .G/ 2 0 11 / PTA.Yk dan Nomor: 0463/Pdt.G/2011/PA.Btl, terkait Perkara Sengketa Ekonomi Syariah)

Qosim Khoiri Anwar(1*), M. Usman M. Usman(2),


(1) Institut Agama Islam Negeri Surakarta
(2) Institut Agama Islam Negeri Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Keluarnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989, menegaskan secara eksplisit bahwa masalah ekonomi syariah telah menjadi kompetensi absolut peradilan agama. Oleh sebab itu, kewajiban Hakim adalah menggali hukum terhadap hukum yang tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarkat, Bangsa dan Negara. Pokok pembahasan ini adalah sengketa ekonomi syariah, pada usaha koperasi syariah BMT dalam bentuk “Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (Si Penjaga)†dengan akad mudharobah mutlaqah (pembiayaan untuk jenis usaha yang tidak ditentukan). Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan normatif. Hasil dari penelitian, bahwa dalam kasus penyelesaian sengketa, Hakim Pengadilan Tinggi Agama berbeda dengan Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam mamahami Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2008. Yang menjadi pedoman Hakim Pengadilan Tinggi Agama adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO: 07/DSN-MUI/IV/2000.

Kata Kunci: Penafsiran, Hakim, dan Sengketa Ekonomi Syariah.

Full Text:

PDF

References


Ansori, Abdul Ghofur. (2010). Penyelesain Sangketa Perbankan Syariah; Analisi Konsep dan UU No.21 Tahun 2008, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Arto, Mukti. (2008). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Djalil, A. Basiq. (2006). Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruhnya Politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Paang Surut Lembaga Perailan Agama Hingga Lahirnya Peradilan Syariat Islam Aceh, Jakarta: Kencana.

Harahap, Yahya (2005). Hukum Acara Perdata; tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Lubis, Suhrawardi K. & Wajdi, Farid. (2012). Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Mahfiana, Layyin. (2007). Ilmu Hukum, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.

Muhammad. (tt). Manajemen Kuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan, ttp: Tp.

Rizky, Awali. (2007). BMT Fakta dan Prospek Baitul Mal wat Tamwil, Yogyakarta: UCY Press.




DOI: 10.24235/jm.v6i1.8257

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats