JAMINAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA CABANG GEGESIK CIREBON
(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(3) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(4) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Working in the electricity sector has a very large risk, but in the State Electricity Company of Gegesik the achievement of safety and health has not been achieved because in the implementation of fieldwork there are still many workers who do not wear personal protective equipment such as safety helmets, full body harness, as well as a lack of cleanliness and facilities. First aid in an accident. The method used in this research is qualitative with the type of research field reseach. And the results of the study show that the implementation of work safety legal guarantees based on Law Number 1 of 1970 has not yet been fully fulfilled, there are several articles that have not been applied, including article 14 point (a), article 9 paragraph (4), article 12 point (b) and article 12 point (c). Whereas the implementation of occupational health legal guarantees based on Law Number 23 of 1992 article 23 has been implemented as stipulated in the law.
Â
Keywords: Insurance, Law, Safety, and Health.
Â
Abstrak
Bekerja di bidang kelistrikan memiliki risiko yang sangat besar, namun di PLN Gegesik belum tercapainya jaminan K3 tersebut karena dalam  pelaksanaan kerja lapangan masih banyak pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri seperti safety helmet, full body harness, serta kurangnya kebersihan dan fasiltas P3K. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian field reseach. Dan hasil penelitian menunjukan pelaksanaan jaminan hukum keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih belum sepenuhnya terpenuhi terdapat beberapa pasal yang belum diterapkan diantaranya pasal 14 poin (a), pasal 9 ayat (4), pasal 12 poin b dan pasal 12 poin c. Sedangkan pelaksanaan jaminan hukum kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 23 sudah melaksanakan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Â
Kata Kunci : Jaminan, Hukum, Keselamatan, dan Kesehatan.Full Text:
PDFReferences
Andina, Y. P. (2012). Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Tenaga Kerja di PT. X Sidoarjo (Skripsi, Fakultas Hukum UPN Jatim).
Anggraeni, D. (2015). Pengaruh Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Produktivitas Kerja Karyawan di PT. Kadi Internasional Cabang Cirebon. (Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam).
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. KBBI Daring. Diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Darmayanti, E. (2018). “Perlidungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaanâ€, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3 (2), 283-296.
https://www.slideshare.net/mobile/KewinHarap/addaruroh-yuzalu Diakses pada 19 Februari 2020.
Husni, L. (2000). Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Irzal. (2016). Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana.
Kaidah Fiqih Umum (Kulliyah). (2018). Diakses dari https://drosadi829.blogspot.com/2018/02/31-40-kaidah-umum.html?m=1 pada tanggal 19 Februari 2020, Pukul 20:00 WIB.
Masriani, Y.T. (2008). Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Masrully. (2018). Proyek Konstruksi Indonesia Darurat K3. Diakses dari https://www.kompasiana.com/rully_mas/5a8fe33716835f243a2441d4/proyek-kontruksi-indonesia-darurat-k3-sebuah-tinjauan-atas-implementasi-kebijakan-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia?page=2 pada tanggal 17 November 2019, Pukul 10:20 WIB.
Nuryadi, A. R. (2017). “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja di Pabrik Gula Kebonagung Kabupaten Malangâ€, Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Rofiah, N. (2016). “Implementasi Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi di CV. Mupakat Jaya Teknik Tinjauan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Mashlahah Mursalahâ€, Skripsi (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Syaputra, R. (2014). “Pengaruh Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Waskita Karya Medan†Skripsi (Medan: Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara).
Wibowo, E., & Utomo, H. (2016). “Pengaruh Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja terhadap Kinerja dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Intervening (Studi kasus pada Karyawan bagian Produksi Unit Serbuk Effervescent PT. Sido Muncul Semarang). Jurnal Among Makarti, 9 (17).
Zilfa, Y. (2019). Bunuh Risiko Kecelakaan Kerja Industri Konstruksi dengan K3!.
Diakses dari https://www.kompasiana.com/yustriazilfa/5dced363097f3653163259d2/bunuh-risiko-kecelakaan-kerja-pada-industri-kontruksi-dengan-k3?page=all pada tanggal 16 November 2019, Pukul 19:55 WIB.
DOI: 10.24235/jm.v5i2.7827
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.