PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PERAN PEREMPUAN MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN CIREBON

Leliya Leliya(1*),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Peran Perempuan Desa dalam era Revolusi Industri harus ikut berperan dalam mewujudkan pemberdayaan di Masyarakat, namun masih ada pemikiran tradisional di kalangan perempuan Desa yang menempatkan dirinya sebagai kelas kedua baik di ranah publik maupun ranah domestik. Padahal sudah ada Undang-Undang dan Peraturan lainnya memberikan tempat bagi perempuan untuk berperan langsung dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa supaya terwujudnya perempuan yang bermanfaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah Penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan peran Perempuan melalui Pemberdayaan Masyarakat pada dasarnya sudah masuk di segala bidang khususnya di Kabupaten Cirebon dibuktikan dengan adanya perempuan berperan dalam strukrtur kelembagaan Desa. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap pemberdayaan masyarakat perempuan, saat ini sangat memberikan perubahan kepada perempuan untuk ikut berpartisipasi sehingga memberikan peluang yang sangat luas terhadap semua asfek kehidupan untuk membangun Desa.

 

Kata Kunci: Peran, Pemberdayaan Perempuan Desa dan Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Abercrombie, N., Hill, S., & Turner, B. S. (2010). Kamus Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arikunto, S. (1993). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bintarto, R. (1983). Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fahrudin, A. (2011). Pemberdayaan, Partisipasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat. Bandung: Humaniora.

Hubeis, A. V. S. (2011). Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa. Bogor: IPB Press.

Huraerah, A. (2008). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan. Humaniora.

Iriansyah, H. S. (2017). Tantangan dan Peluang Perempuan dalam Berpolitik di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 8 (2), 1-14.

Kartasasmita, G. (1996). Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan. Jakarta: PT. Pusaka Cisendo.

Nasution, R. (2003). Teknik Sampling. USU Digital Library. Diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/3755/fkm-rozaini.pdf?sequence=1

Nasution, S. (2003). Metode Penelitian Kualitatif Naturalistik. Bandung: Penerbit Tarsito.

Poerwadarminta, W. J. S. (2007). Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Ramli, S. (2014). Bacaan Wajib Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Visi Media.

Scott, J. (2011). Sosiologi: The Key Concept. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sugianto. (2017). Urgensi dan Kemandirian Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Yogyakarta: CV. Budi Utama.

Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. PT Refika Aditama.

Suhendra, K., & Kadmasasmita, A. D. (2006). Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Sumardjono, M. S. W. (1989). Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Zubaedi. (2007). Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam Prespektif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Ar Ruzz Media.




DOI: 10.24235/jm.v5i2.7463

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats