ANALISIS STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PERAMBABULAN CIREBON

Risnawati Risnawati(1*), Muhammad Qoes Atieq(2),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Perambabulan ini bertujuan untuk mengetahui strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah perambabulan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara terstruktur, observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS Perambabulan yaitu terdapat faktor internal (kurang maksimal menganalisis berkas, kurang adanya survey lebih lanjut, kurang maskimal menjalankan SOP Permbiayaan) dan faktor eksternal (ketidak jujuran dan sikap tidak amanah dari anggota, menurunnya usaha dari anggota, adanya itikad yang tidak baik, anggota yang menunda-nunda, adanya unsur ketidak sengajaan seperti kebakaran kebanjiran, dan bencana alam lainnya). Strategi penanganannya yaitu Menginformasikan melalui telephone, Memberikan surat peringatan, (rescheduling), Persyaratan ulang (reconditioning) dan eksekusi jaminan. Upaya-upaya untuk menanggulangi terjadinya pembiayaan yang bermasalah yaitu, wajib melaksanakan SOP dengan benar, Memaksimalkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), melakukan pemisahan tugas yang memadai, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan skill karyawan.

 

Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Murabahah, dan Strategi KSPPS Perambabulan.


Full Text:

PDF

References


Buchori, N. S. (2012). Koperasi Syariah Teori dan Praktik. Banten: PAM Pers.

Irham, A., & Sholihin. (2010). Pedoman Umum Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kasmir. (2002). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2009). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Khasmir. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Majid, A. (2015). Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BMT EL Amanah Kendal. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

Meleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.

Nasrullah, M. (2017). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Insan Mandiri (KSPPS BIM) Gondangrejo Karanganyar. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Novitasari, N. (2016). Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di BMT Al-Hikmah Ungaran Cabang Gunungpati. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

Rahayu, A. F. (2018). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT Walisongo Semarang. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sutedi, A. (2009). Perbankan Syariah (tinjauan dan beberapa segi hukum). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tanjung, I. F. (2015). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di BMT Amanah Mulia Magelang. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Semarang.

Tika, M. P. (2006). Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Yaya, R., & Erlangga, A. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah . Jakarta: Salemba Empat.

Z, A. W. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.




DOI: 10.24235/jm.v5i2.7400

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats