PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH (STUDI PADA BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK)
(1) STT Eklesia Pontianak
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study aim to express and analyze application system for result be linked with protection for the customer Bank of Islamic Kalbar, Pontianak. The kind of this method is qualitative with study of approach that is yuridical normative and also socio-legal, study and analyze laws and regulations existing is associated with condition in the field. The result of this study show in it practice, Bank of Islamic Kalbar Pontianak adhere to revenue sharing system, when saving fund can more is benefited because revenue sharing is counted from total revenue of bank before is reduced with operational costs. In general, this system is used by banks of Islamic in give revenue sharing for customer/depositor of funds, because if bank experience loss, depositor still will get revenue sharing. Beside that, Bank of Islamic kalbar as manager fund of customer give revenue sharing to fund deposit customer sourced from investation of bank for customer financing. From distribution fund/ investation of bank for public who need financing, bank get revenue sharing from the profit of customer bussiness. Bank of Islamic give revenue sharing to customer/depositor based on ratio/portion who have been agreed. For savings, it ratio 45% : 55%, that is 45% to ratio of customer and 55% to portion of bank. While for depositor periode of time 1 month it ratio is 58% : 42% that means ratio/portion of customer is 58% while portion of bank is 42% from revenue who will be shared.
Keywords: Profit Sharing, Bank of Islamic, and Protection on Customer.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis penerapan system bagi hasil dikaitkan dengan perlindungan terhadap nasabah pada Bank Kalbar Syariah Pontianak. Jenis metode penelitian ini kualitatif dengan studi pendekatan yuridis normative dan juga socio-legal, Mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dikaitkan dengan kondisi dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam prakteknya, Bank Kalbar Syariah Pontianak menganut sistem Revenue Sharing, di mana penyimpan dana dapat lebih diuntungkan karena bagi hasil dihitung dari jumlah pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Pada umumnya sistem ini digunakan oleh bank-bank syariah dalam memberikan bagi hasil kepada nasabah/deposan penyimpan dana, karena apabila bank mengalami kerugian deposan tetap akan memperoleh pendapatan bagi hasil. Selain itu, Bank Kalbar Cabang Syariah sebagai pengelola dana nasabah memberikan bagi hasil kepada nasabah penyimpan dana yang bersumber dari investasi bank kepada nasabah pembiayaan. Dari penyaluran dana/investasi bank kepada masyarakat yang memerlukan pembiayaan, bank memperoleh pendapatan bagi hasil dari keuntungan usaha nasabah. Bank Syariah memberikan bagi hasil kepada nasabah/deposan berdasarkan nisbah/porsi yang telah disepakati. Untuk tabungan, nisbahnya 45% : 55%, yaitu 45% untuk porsi nasabah dan untuk porsi bank sebesar 55%. Sedangkan untuk deposito jangka waktu 1 bulan nisbahnya adalah 58% : 42%, artinya bagian/porsi nasabah 58%, sedangkan porsi bank sebesar 42% dari pendapatan yang akan dibagihasilkan.
Kata Kunci: Bagi Hasil, Bank Syariah, dan Perlindungan Nasabah.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrachman, A. (1982). Ensiklopedia ekonomi, keuangan dan perdagangan:(Inggeris-Indonesia). Pradnya paramita.
Abdulkadir, M., & Murniati, R. (2000). Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGarafindo Persada.
Dewi, G. (2004). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Djamil, Fathurrahman. (2012). Peneraapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenamedia.
Karim, Adiwarman. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Linata, Ika Fitri Afri. (2016). “Implementasi fatwa DSN-MUI nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 pada pembiayaan Murabahah di BMT “Surya Mandiri†Mlarak Ponorogoâ€, Disertasi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.
Mertokusumo, S. (1996). Penemuan Hukum suatu pengantar. Yogyakarta: liberty.
Fuady, M. (2003). Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum). Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah nomor 72/ 1992, tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peraturan Bank Indonesia nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/12/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam rupiah dan valuta asing Bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Suhendi, Hendi. (2004). BMT Bank Islam (Instrumen Lembaga Keuangan Syariah). Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Perubahan atas Undang-undang 7 tahun 1992.
Yaya, Rizal, et.al. (2013). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
Zainuddin. (2010). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grfika.
DOI: 10.24235/jm.v5i1.6786
Article Metrics
Abstract view : 30 timesPDF - 19 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.