PROBLEMA KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERIMPLIKASI PIDANA ADMINISTRASI YANG BERDAMPAK PADA UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The issue of regional autonomy policy gives very broad autonomy to the district/city government, but in reality, it cannot be realized by the law. The purpose of the roll out of regional autonomy in order to restore the dignity of the people in the region by providing opportunities for political education in the context of improving the quality of democracy in the region, increasing the efficiency of public services in the region, and creating good governance. The extent to which the Central Government in building synergy and harmonization with the Kewrahab / city Regional Government in Indonesia "is still limited to making the Regional Head, in this case, the Regent / Mayor" as the King of the small kings in power in the region. Of course, with this, a crucial problem arises in the region against Corruption.
Keywords: Regional Finance, Regional Autonomy, and Corruption Crime.
Â
Abstrak
Permasalahan kebijaksanaan otonomi daerah memberikan otonomi yang sangat luas kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota, namun dalam realitanya belum bisa diwujudkan sesuai aturan Undang-undang. Tujuan di Gulirkannya Otonomi Daerah dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah dengan memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan penciptaan berpemerintahan yang baik (good governance). Sampai sejauh mana Pemerintah Pusat dalam membangun sinergitas dan Harmonisasi dengan Pemerintahan Daerah Kewrahab/kota di Indonesia “hanya masih sebatas menjadikan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati / Walikota “ sebagai Raja raja kecil yang berkuasa di daerah. Tentunya dengan hal tersebut Muncul permasalahan krusial di daerah terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Keuangan Daerah, Otonomi Daerah, dan Pidana Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman (ed.). Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Jakarta: Media Sarana Press. 1987
Abu Daud Busroh, â€Ilmu Negaraâ€, Bumi Aksara, Jakarta 2001.
Adnan Buyung Nasution. (et.Al.). Federalisme untuk Indonesia. Jakarta: kompas. 1999
Adrian Sutedi,â€Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerahâ€.Jakarta. Sinar Grafika. 2009
Agus Salim Andi Gadjong. Pemerintahan Daerah Kajian Politik Dan Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia. 2007
Agustino, Leo, Politik dan Otonomi Daerah, Untirta Press, Serang-Banten.2005
Ahmad Yani, â€Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerahâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002.
Alien,H. JB, Enhancing Decentralisation for Developemnt, The Hague: IULA. 1985
Amrah Muslimin, “Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerahâ€, Alumni Bandung Tahun 1986.
Amrah Muslimin, Pemerintahan Daerah Menurut Perundang-undangan yang Terakhir,â€Budhi Dharma, Jakarta. 1957
Andrian Sutedi, â€Implikai Hukum atau Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerahâ€, Sinar Grafika, Jakarta 2009.
APAKSI,â€Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.22 Tahun 1999 dan Undang-undang No.25 Tahun 1999, APKSI, Jakarta.2001
Astawa, Gede Pantja, â€Politik Hukum Pemerintahan di Daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945â€, dalam B. Arief Sidharta dkk.(eds.), Butir-butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang Layak (Sebuah Tanda Mata bagi 70 Tahun Prof.Dr.Ateng Syafrudin,S.H.), PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.1999
DOI: 10.24235/jm.v4i2.5487
Article Metrics
Abstract view : 135 timesPDF - 53 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.