PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Khusnus Sa’adah(1*), Syafrudin Syafrudin(2), Achmad Otong Busthomi(3),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(3) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The problem of poverty has become a prolonged polemic for all countries including Indonesia. Significantly, the number of poor families has also increased, one of which has had an impact on the increase in the number of child laborers. This poor family must mobilize all available energy to earn a living to survive. The mobilization of this workforce is not separated into an adult child but also includes a minor. Many children who should learn, play, school, enjoy their childhood have been employed. The problem is as follows: Underage child labor under section 68-75 of Law Number 13 the Year 2003 on Manpower in Indonesia, Economic Law Review Sharia Against Underage Child Labor (According to Article 68-75 of Law Number 13 the Year 2003). Based on the result of the research, the writer can conclude that the underage child is still allowed in light work that is to fulfill the requirement: the job is to develop the talent and interest of the child, and must with the permission of the parents, do not disturb the school time, hours a day, and receive wages in accordance with applicable provisions. And in Islam, a child under the age of 18 years is not allowed to work because it has not adult and still be the responsibility of his parents. 

Keywords: Positive Law, Shari’a Economics Law, and  Workers Child.

 

Abstrak

Masalah kemiskinan telah menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan bagi semua negara termasuk Indonesia. Secara signifikan jumlah keluarga miskin juga meningkat, yang salah satunya memberikan dampak dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Yang mana keluarga miskin ini harus mengerahkan seluruh tenaga yang ada untuk bisa mencari nafkah demi bisa bertahan hidup. Banyak anak-anak yang semestinya belajar, bermain, sekolah, menikmati masa kecilnya mereka justru sudah dipekerjakan. Maka masalahnya adalah sebagai berikut: Pekerja anak dibawah umur menurut pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pekerja Anak Dibawah Umur (Menurut Pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka, yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa anak yang masih dibawah umur ini masih diperbolehkan dalam pekerjaan yang ringan. Dan di dalam Islam seorang anak yang berumur dibawah 18 tahun tidak dibolehkan bekerja karena belum baligh dan masih menjadi tanggungan orang tuanya.

Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Pekerja Anak.


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Asyhadie, Zaeni dan Budi Sutrisno. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga, 2012.

Chapra, M. Umar. Islam dan Tantangan Ekonomi, Edisi Terjamahan. Jakarta: Tazkiyah Institut, 1997.

Dadan Muttaqien, Cakap Hukum Bidang Perkawinan dan Perjanjian. Yogyakarta: Insani Cita Perss, 2006.

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Ghani, Muhammad Abdul Ghani, The Spirituality In Business. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2005.

Gojali, Ahmad. Menuju Masyarakat Industri yang Islami. Jakarta: Dwi Cahaya, 1995.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/1946435/23-juta-anak-Indonesia-umur-7-14-tahun-terpaksa-cari-uang.

Indrianto, Nur dan Bambang Supomo. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, Cet. Ke-1. Yogyakarta: BPEF, 1990.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif, Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1995.

Ridwan, Hasan. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Sabiq, Sayyid. Fiqh As-Sunnah, Jilid ke-8. Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980.

Suhardi, Gunanto. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atmaja, 2002.

Suseno, Franz Magnis. Pemikiran Karl Marx dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia, 1999.

Tasmara, Toto. Membudayakan Etos Kerja Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wahyuddin, Anwar. “Memperkejakan Anak dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 68 dan 69 Menurut Hukum Islamâ€, Skripsi. Yogyakarta: UIN Kalijaga Yogyakarta, 2010.

Wahyuni, Indah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pekerja Anak dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 68 dan 69 Menurut Hukum Islamâ€, Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2013.

Yunus, Muh. Islam dan Kewirausahaan Inovatif. Malang: UIN-Malang Press, 2008.




DOI: 10.24235/jm.v4i1.4305

Article Metrics

Abstract view : 180 times
PDF - 51 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats