PERJANJIAN ASURANSI JIWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 1992 DAN FATWA DSN-MUI NOMOR 21/DSN-MUI/X/2001

Faikotun Nasikha(1*), Eef Saefulloh(2), Wing Redy Prayuda(3),


(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The preparation of this research is carried out because there are differences of opinion that develop in the community about whether or not life insurance may be allowed. In this study, these two things were used as a reference basis, namely the DSN Fatwa and Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 1992 concerning life insurance. This study uses a type of research library research using data sources in the form of qualitative materials. The data in this study were analyzed by a comparative method of analysis. The results of this study are that in the conventional life insurance law is something that is prohibited and also permitted. Whereas in the Shari'ah Life Insurance Law Through the fatwa of the Special MUI in Indonesia it is permissible. The difference between the two types of insurance is that conventional insurance is insurance which in its agreement uses the principle of consensus and is a chancy transaction, whereas insurance of sharia is insurance whose basic contract is to bear each other and help. But both of them have the goal to ease the burden or minimize the risks faced by insurance participants. 

Keywords: Life Insurance, Law, and DSN-MUI Fatwa.

 

Abstrak

Penyusunan penelitian ini dilaksanakan karena terdapat perbedaan pendapat yang berkembang dimasyarakat tentang boleh atau tidaknya asuransi jiwa. Dalam penelitian ini, dua hal tersebut dijadikan sebagai landasan acuan yaitu Fatwa DSN dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang asuransi jiwa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan kualitatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan metode komparatif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada Hukum asuransi jiwa konvensional adalah suatu yang diharamkan dan juga dihalalkan. Sedangkan pada Hukum asuransi jiwa syari’ah Melalui fatwa MUI Khususnya di Indonesia adalah diperbolehkan. Perbedaan dari kedua jenis asuransi ini adalah bahwa asuransi konvensional merupakan asuransi yang dalam perjanjianya menggunakan asas konsensus dan merupakan transaksi untung-untungan,sedangkan Asuransi syariah adalah asuransi yang dasar akadanya adalah saling menanggung dan tolong menolong. Namun dari keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk meringankan beban atau meminimalkan risiko yang dihadapi peserta asuransi.

Kata Kunci: Asuransi jiwa, Undang-Undang, and Fatwa DSN-MUI.


Full Text:

PDF

References


Amin, A. Riawan. Menata Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta; UIN Press, 2009.

Amrin, Abdullah. Meraih Berkah melalui Asuransi Syari’ah. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Al-Arif, M. Nur Rianto. Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktek. Bandung; Pustaka Setia.

As-salus, Ali Ahmad. Mausu’ah al-Qadaya al-Fiqhiyyah al-Mu’asirah wa al-Iqtisbat al-Islami, Cet. Ke 10. ttp: Maktabah Dar Al-Qur’ah, 2006.

Dewan asuransi Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaan tentang Usaha Perasuransian. Jakarta; DAI, 2003.

Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syari’ah di Indonesia”, Cet. Ke-3. Jakarta: Prenada Media Grup, 2006.

Dewi, Melatika. “Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Asuransi Jiwa”. Skripsi. Palembang: Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, 2017.

Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2001.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 2004.

Ilyas. “Studi komparatif prinsip asuransi jiwa takaful dan asuransi jiwa konvensional”, Jurnal, (April, 2014).

Janwari, Yadi. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Khadir, Muhammad Abdul. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Aditya Bakti, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 1998.

Moleong, Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.

Muslich, Mansur. Kamus Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Nopriansyah, Waldi. Asuransi Syari’ah – Berkah Terakhir yang tak Terduga. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2016.

Nopriansyah, Waldi. Asuransi Syariah. Yogyakarta: Andi, 2016.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Sabiq, Sayid. Fiqh Sunah 13. Bandung: PT Al-Ma’arf, tt.

www.hukumonlinne.com. Diakses pada tanggal 11 Januari 2019.

Yafie, Ali. Asuransi dalam Pandangan Syari’at Islam, Menggagas Fiqh Social. Bandung: Mizan, 1994.




DOI: 10.24235/jm.v4i1.4300

Article Metrics

Abstract view : 153 times
PDF - 57 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats