TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PADA APLIKASI GO-FOOD DI MADIUN
(1) Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor
(2) Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to find out how the contract law on Go-Food applications is reviewed according to Islamic law. This research is field research using descriptive-qualitative methods. As for the results of this study, namely in the implementation of this transaction, several contracts occurred including ijarah, qardh, and hawalah contracts. In the implementation of the contract that occurs in Go-Food is permitted. Because the contract is not by the multi-contract which includes usury and the injured party. The qardh contract that occurs is the effect of the ijarah contract that occurs. Because with the existence of Qardh consumers can easily make payments. And with the existence of the qardh contract and hawalah this happens please help between Go-Jek companies, consumers, merchants, and drivers. No party will be disadvantaged or disadvantaged. All parties get what is needed. The amount of 20% obtained by Go-Jek is always wages for the service, which will later be given to the driver in the form of points.
Keywords: Go-Food, Akad and Qardh.
Â
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum akad pada aplikasi Go-Food ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu dalam pelaksanaan transaksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena akad yang terjadi tidak sesuai dengan multi akad yang mana di dalamnya terdapat riba dan pihak yang dirugikan. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karena dengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan dengan adanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek, konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntungkan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jek adalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepada drivernya berupa bentuk poin.
Kata Kunci: Go-Food, Akad dan Qardh.
Full Text:
PDFReferences
Anas, Malik. Al-Muwatha’. Makkah: Darul Hijrah, 1425.
Aswin, Sylvia Christina. “Keabsahan Kontrak dalam Transaksi Komersial Elektronik.†Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan di Unversitas Diponegoro, 2006.
Bianca, Febyolla Puteri. “Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Pembatalan Sepihak oleh Konsumen Go-Food di PT. Go-Jek Indonesia Surabayaâ€, Skripsi. Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, 2018.
Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/I/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Lembaga Keuangan Syariah. Himpunan Fatwa DSN, Edisi Pertama. Jakarta: DSN-MUI, 2001.
Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
http://www.Go-Jek.com/about/. Diakses pada tanggal 3 November 2018.
https://sekolahmuamalah.com/riba-dalam-transaksi-Go-Food-dan solusinya/, pada tanggal 25 April 2018.
https://www.Go-Jek.com/about/. Diakses pada tanggal 3 Mei 2018.
Idris, Ahmad. Fiqh al-Syafi’iyah. Jakarta: Karya Indah, 1986.
Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2013.
Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalat. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Diterjemahkan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al-Ma’arif, 1987.
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqh Kehidupan Muamalat. Jakrta: Rumah Fiqh, 2017.
Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2005.
Tarmizi, Erwan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani, 2017.
Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikri, 1975.
DOI: 10.24235/jm.v4i2.3879
Article Metrics
Abstract view : 162 timesPDF - 60 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.