PRODUK PEMBIAYAAN WISATA RELIGI HAJI PADA KOPERASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Â
The large number interest of community in performing the hajj became one of the reference for Koperasi Nusantara in innovating the financing product. This product can be used for members of Koperasi Nusantara with some terms and conditions that have been determined. In financing, Koperasi Nusantara usesmurabaha financing. On the other side there should be a guarantee given to this community that there is portion number of Hajj and SPPH.This case study uses qualitative research method with descriptive approach that aims to get accurate data about financing in hajj. Techniques of collecting data used in this study are observation, interview and documentation. The collected data is analyzed by using qualitative analysis method which is done logically and systematically. Koperasi Nusantara as a savings and loan cooperative (KSP) that presents the product of religious tourism hajj financing enough to attract the attention of the public. In practice, however, this financing is in contrast to (PMA) no. 24 of 2016 on Amendment to Regulation of the Minister of Religious Affairs no. 30 Year 2013 concerning Banks Receiving Deposit Fees for Hajj Implementation that financing with the type of bailout had been prohibited.
Â
Keywords: Financing, Hajj, Mechanism, Murabahah and Policy.
Â
Abstrak
Â
Besarnya minat masyarakat dalam menunaikan ibadah haji menjadi salah satu acuan bagi Koperasi Nusantara dalam menginovasikan produk pembiayaan. Di dalam pembiayaan ini Koperasi Nusantara menggunakan pembiayaan murabahah. Bukan hanya itu, dalam pembiayaan ini juga harus ada jaminan yang diberikan kepada pihak koperasi yaitu berupa nomor porsi haji dan SPPH. Jenis penelitian ini adalah case study (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah obeservasi, wawancara dan dokumentasi. Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif yang dilakukan secara logis dan sistematis. Koperasi Nusantara sebagai koperasi simpan pinjam (KSP) yang menghadirkan produk pembiayaan wisata religi haji cukup menarik perhatian masyarakat luas. Namun dalam prakteknya pembiayaan ini bertolak belakang dengan (PMA) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa pembiayaan dengan jenis talangan haji telah dilarang.
Â
Kata Kunci: Pembiayaan Wisata Religi Haji, Mekanisme, Murabahah dan Kebijakan.Full Text:
PDFReferences
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Bungin, M. Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana, 2007.
Company Profile Koperasi Nusantara, dalam http://konusa.indonetwork.co.id/sejarah. Diakses ada tanggal 17 Juli 2017.
Djamil, Fathurrahman. Hukum Perjanjian Syariah. Bandung: PT. Cipta Adiya Bhakti, 2001.
DSN-MUI. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Cet. 3. Jakarta: CV. Gaung Persada, 2006.
Edwinar, Della. “Status Hukum Dana Talangan Haji Bagi Calon Jamaah Hajiâ€, Jurnal Ilmiah Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 (Juni, 2015).
Farhanah, Nida. “Problematika Waiting List dalam Penyelenggaraan Ibadah Hajiâ€, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Vol. 10, No. 1 (Juni, 2016).
Hasan, M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Kurniawan, Dedi Aris Kurniawan dan Ali Imron, “Studi Fenomenologi Kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Amanah Ummahâ€, Jurnal Paradigma, Vol. 2 No. 2 (Desember, 2014).
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdaya, 1995.
Mustofa, Imam. Fiqh Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.
Nasution, Faisal Fani, Mahmul Siregar, dan Ramli Siregar, “Pembiayaan Dana Talangan Haji dalam Perbankan Syariah ditinjau dari Undang-Undangâ€, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. II, No. 2 (Juni, 2013).
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bandung: Ghalia Indonesia, 2003.
Nurhayati, Fitri Nurhayati dan Ika Saniyati Rahmaniyah. Koperasi Syariah. Surakarta: PT Era Intermedia, 2008.
Pahlevi, Tommy Jorghi. “Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Dana Talangan Haji Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Haji dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariahâ€, Skripsi. Bandung: Universitas Pasundan Bandung, 2011.
Rifai, Muhammad Bahtiyar. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Produk Dana Talangan Hajiâ€, Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2010.
Ritonga, A. Rahman dan Zainuddin. Fiqih Ibadah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Rivai, Veithza dan Arviyan Arifin. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Rivai, Veithzal dan Andria Permata Rivai. Islamic Financial Management; Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi dan Mahasiswa. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqh Kehidupanv (6) Haji & Umrah. Jakarta: Publishing, 2011.
DOI: 10.24235/jm.v3i1.2933
Article Metrics
Abstract view : 592 timesPDF - 284 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.