ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE PERUMAHAN DAN DAMPAK KESEJAHTERAAN EKONOMI PETANI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Â
Land conversion is a change of land use into a new land use that is different from the begining, in this context is the change of agricultural land to housing. Land nonproductive cheap and positioned to make housing in the area Sumber District Cirebon is very little compared with the productive land or to specify an agricultural land, because in the area of the District Resource own the majority of agricultural land is more dominant, not inevitable agricultural land being targeted by investors. Agricultural land they consider strategic for their housing built to turn into housing. The armers who have land must think hard how they rotate their economies after their land is sold. This is where the well-being of farmers who had direct agricultural land and agricultural land tillers who became the focal point. The method used here is qualitative by using a system of observation, interviews and documentation.
Â
Keywords: Islamic Economic, Land Conversion and The Welfare of Farmers.
Â
Abstrak
Â
Alih fungsi lahan adalah perubahan suatu penggunaan lahan menjadi penggunaan lahan baru yang berbeda dari awal, dalam konteks ini ialah perubahan lahan pertanian ke perumahan. Lahan nonproduktif yang murah dan strategis untuk dibuat perumahan di daerah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sangatlah sedikit dibanding dengan lahan yang produktif atau lebih di spesifikan lahan pertanian, karena di daerah Kecamatan Sumber sendiri mayoritas lahan pertanian lebih dominan, tidak dielakan lahan pertanian menjadi sasaran para investor. Lahan pertanian yang mereka anggap strategis untuk dibangun perumahan mereka rubah menjadi perumahan. Petani yang mempunyai lahan pun harus berfikir keras bagaimana cara mereka memutar perekonomian mereka setelah lahan mereka dijual. Disinilah kesejahteraan petani yang punya langsung lahan pertaniannya dan penggarap lahan pertanian saja yang menjadi titik fokus. Metode yang digunakan disini ialah kualitatif dengan menggunakan sistem observasi, wawancara dan dokumentasi.
Â
Kata Kunci : Ekonomi Islam, Alih Fungsi Lahan, dan Kesejahteraan Petani.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maliki, Abdurrahman. Politik Ekonomi Islam, terj. Ibnu Sholah. Jawa timur: Al-Izzah 2001.
Chaundhry, muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Dariah, Atih Rohaeti. Ekonomi Pembangunan Perdesaan dan Ekonomi Agribisnis. Bandung: CV Kalam Media, 2013.
G., Wiradi. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Bandung: AKATIGA, 2002 .
http://mudjiarahardjo.com/artikel/270.html?task=view
https://feriskal.wordpress.com.
Https://hizbut-tahrir.or.id.
Kuncoro, Mudrajad Kuncoro. Ekonomika Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2010.
L, Nasoetion, dan J. Winoto. Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Dampaknya terhadap Keberlangsungan Swasembada Pangan. Bogor: Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian dengan Ford Foundation, 1996.
Moleong, Lexi J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Posdayakarya Offset, Bandung, 2004.
Rhina, Uchyani. “Tren Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kabupaten Klantenâ€. Jurnal Sepa, Vol. 8, No. 2 (Juni, 2012).
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Sukirno, Sadono. Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan. Jakarta: Kencana, 2007.
Sumarnonugroho, T. Sistem Intervensi Kesejahteraan Sosial, cet. II. Yogyakarta: PT Hanindita, 1987.
DOI: 10.24235/jm.v2i1.1623
Article Metrics
Abstract view : 1680 timesPDF - 616 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.