PENGATURAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL STREAMING DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(4) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Pendistribusian hak siar Liga Inggris yang dimiliki oleh Mola TVÂ oleh pihak yang tidak memiliki izin menyebabkan kerugian. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana ilegal Streaming dan upaya hukum Mola TV terhadap Pelaku Ilegal Streaming. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan Hukum terhadap pelaku tindak pidana illegal streaming di media sosial diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap pelanggaran dapat dikenakan pidana delik aduan dengan ancaman pidana penjara dan/atau uang ganti rugi. Upaya Hukum pihak Mola TV atas pelanggaran hak dengan membawa perkara ke Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Pelaku dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Illegal Streaming, Hak Cipta, Hak Terkait.
Full Text:
PDFReferences
Dasrol, D. (2017). Analisis Terhadap Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenun Siak Di Kabupaten Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 1–26.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Surat Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN.Bdg. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Febriani, S., & Tantimin, T. (2022). Kajian Normatif Ilegal Streaming Melalui Media Sosial: Studi Pada Platform IGTV. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 340–355.
Ginting, E. R. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Citra Adya Bakti.
Hutagalung, S. M. (2012). Hak cipta: kedudukan & peranannya dalam pembangunan. Sinar Grafika.
Imran, H. A. (2016). Penggunaan Tv Streaming Di Kalangan Masyarakat Perkotaan (Streaming Tv Use Among Urban Communities). Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 20(2).
Kitab Undang-undang: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). (2019). Permata Press.
Kumalasatki, K. P. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembajakan hak siar eksklusif PT. MNC Sky Vision Berdasarkan Undangundang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 130/Pid. B/2013/PN. Parepare. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Parmawati, P. T. (2015). Pengembangan Sistem Informasi Layanan Audio Visual Perpustakaan Universitas Pendidikan Ganesha Berbasis Video Streaming. JST (Jurnal Sains Dan Teknologi), 4(1).
Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja Grafindo Persada.
Suhardo, E. S. (2016). Penegakan Hukum Pada Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 4(1).
Surniandari, A. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 16(1).
Susanti, S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Internet Dalam Membroadcast Layanan Live Streaming (Siaran Langsung) Film Secara Ilegal Melalui Account Media Sosial. Jom Fakultas Hukum Universitas Riau, 6(2).
UU No. 28. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Yonaeni, L. (2020). Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Lisensi Hak Siar Liga Inggris Musim 2019-2020 Terhadap Streaming Online Ilegal (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 420/Pid.Sus/2020/Pn.Bdg). Skripsi, Universitas Negeri Semarang.
DOI: 10.24235/jm.v7i1.10394
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Al Mustashfa Indexed by:
Reference Management Tool
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.