IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN CIREBON PADA TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Afif Muamar(1*), Wing Redy Prayuda(2), Silmi Kafah(3),


(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(2) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(3) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Di Kabupaten Cirebon telah berdiri BAZNAS Kabupaten yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat di wilayah Kabupaten Cirebon. Terdapat perbedaan signifikan jumlah penerimaan zakat profesi dari tahun 2019 ke 2020. Oleh karena itu peneliti merasa perlu mengaji lebih dalam mengenai bagaimana implementasi zakat profesi berdasarkan teori kebijakan publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diperoleh implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 dilihat dari teori implementasi kebijakan publik telah berhasil dilaksanakan dengan perbedaan standar yang digunakan dari tahun sebelumnya. Namun masih terdapat hambatan dalam pengimplementasian yang berasal dari amil dan muzakki. Dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengimplementasian sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang namun belum optimal.

Kata Kunci: Implementasi, Zakat Profesi, dan Hukum Positif.


Full Text:

PDF

References


Agama, D. K. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahan. Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Balitbang Kemenag RI.

Akbar, W., & Tarantang, J. (2018). Manajemen Zakat (Hakikat dan Spirit Alquran Surat At-Taubah[9]: 103). K-Media.

Al-Bukhari, A. A. M. bin I. (2009). Shahih Bukhari. Dar Ibn Hazm.

Al-Zhuhaily, W. (1997). Zakat: Kajian Berbagai Mahzab. PT Remaja Rosdakarya.

Amri, M. (2019). Implementasi Zakat Profesi (Studi Analisis Pelaksanaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Banyumas Perspektif Sosiologi Hukum Islam. In Tesis. IAIN Purwokerto.

Bakir, A. (2021a). Syarat Pemberi Zakat dan Kriteria Harta Zakar: Seri Hukum Zakat. Hikam Pustaka.

Bakir, A. (2021b). Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat. Hikam Pustaka.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani.

Hannani. (2017). Zakat Profesi dalam Tataran Teori dan Praktik. TrustMedia Publishing.

Ismail, A. S., Mas’udi, M. F., Bahri, E. S., Tajang, M. N., Qasim, F., Hambali, A., & Erianton, P. (2018). Fikih Zakat Kontekstual Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional.

Juniar, D., Rachmawati, I., & Meigawati, D. (2019). Implementasi Kebijakan Penataan Indekos atau Rumah Kontrakan di Kota Sukabumi. Jurnal Papatung, 2(3).

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (38th ed.). PT Remaja Rosdakarya.

Noor, J. (2013). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah. Kencana.

Pemkab Cirebon. (2021). Batas Wilayah Kabupaten Cirebon. Pemkab Cirebon. https://cirebonkab.bps.go.id/statictabel/2019/10/28/27/batas-wilayah-kabupaten -cirebon.html

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, (2017).

Restianti, H. (2021). Mengenal Zakat. Angkasa.

Siyanto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing.

Sugiarto, W. (2018). Implementasi Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi pada SD Negeri 1 Tanjungan Desa Tanjungan Kec. Pematang Sawa Kab. Tanggamus). In Skripsi. UIN Raden Intan.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. AIPI Bandnung.

Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, (2011).

Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana.




DOI: 10.24235/jm.v7i1.10120

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats