ANALISA HUKUM MENUNDA KEHAMILAN PERKAWINAN USIA DINI PERSPEKTIF ISTIHSAN SEBUAH UPAYA MEMBANGUN KELUARGA BERKUALITAS
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga bahagia, harmonis, sejahtera, unggul, dan berkualitas yang turut berkontribusi dalam mewujudkan program pembangunan keluarga nasional seutuhnya. Namun temuan empirik menunjukan, masih terdapat institusi keluarga yang belum mengoptimalkan tujuan perkawinan. Hal itu disebabkan oleh faktor ketidaksiapan usia perkawinan baik dari aspek fisik, psikis, maupun spiritual. Penelitian ini menerapkan metode pengambilan hukum istihsan terhadap tradisi perkawinan usia dini yang langsung mengalami kehamilan. Jenis Penelitian ini termasuk yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan eksplorasi data primer-sekunder yang kemudian dianalisa. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunda kehamilan: mubah, mubah muqayad, makruh, dan haram. Secara normatif praktik menunda kehamilan masih belum sampai pada tahapan hukum yang mewajibkan. Dengan mengkaji data temuan, ternyata praktik kehamilan perkawinan usia dini berimplikasi negatif (madharat) baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Kehamilan tersebut dapat menghambat pembangunan keluarga berkualitas. Atas dasar analisa metode istihsan dengan mempertimbangkan prinsip al-mashlahatu al-khas dan al-mashlahatu al-am dan kaidah daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al-mashaali, maka hukum menunda kehamilan pada perkawinan usia dini adalah wajib.
Kata Kunci: Analisa, Hukum, Perkawinan, Istihsan, dan Keluarga.
Â
Abstract
Â
Marriage is holy bond between boy and girl to build a happy family, harmonious, prosperous, superior, and quality who participated contribute in realize the program full national family development. However findings a empirical shows, still there is a family institution which has not optimized the purpose of marriage. This is caused by factors unpreparedness of marriage age both from physical aspects, psychic, and spiritual. This research applies retrieval method istishan law towards early marriage traditions who immediately experience pregnancy. This type of research includes juridical qualitative. Data collection technique conducted through literature studies and secondary primary data exploration which is then analyzed. The theologian has a different opinion regarding the law of delay pregnancy: mubah, mubah muqayad, makruh, and forbidden. Normatively practice delaying pregnancy still not arrived at the stage obligatory law. By reviewing findings data, evidently practice of pregnancy marriage early age have negative implication (madharat) good for him, family, society, even the nation. The pregnancy can inhibit quality family development. On the basis of istishan method analysis taking into account the principle al-mashlahatu al-khas and almashlahatu al-am and kaidah daf’ul mafaasid muqadamu ala jalbi al-mashaali, then the law delays pregnancy in early marriage is mandatory.
Keywords : Analysis, Law, Marriage, Istishan, and Family
Full Text:
PDFReferences
al-Ashfahani, Raghib. t.th. al-Mufraadat fi Ghriibi al-Quran. Jilid I. Beirut: Maktabah Nazar Musthafa.
al-Thawari, Thariq. 2007. KB Secara Islam. Solo: PT. Aqwam Media Profetik.
al-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fikih al-Islami wa Adillatuhu, Terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.
Ash-Shabun, M. Ali . 2008. Perkawinan Islam. cet. I. Solo: Mamtaza.
Asy-Syaukhani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. t.th. Nailul al-Athar. Beirut: Darl Fikr.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengaturan_kelahiran#Efek. Diakses pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2018 pukul 20.50 WIB
Ibrahim, Jonny. 2007. Teori, Metode, dan Panelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishng.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2015. Profil Anak Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA).
Koran Harian Kompas. edisi 20. Juni 2015. Pernikahan Dini Memicu Masalah.
Malik Kamal, Abu. 2007. Fikih Sunah Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Pusat Bahasa. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. IV. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Qardhawi, Yusuf. 2010. Halal dan Haram dalam Islam. Jld. IX. Terjemahan oleh Ahmad Semait. Jakarta: Pustaka Nasional.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Sarwono, Prawirihardjo. 2005. Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan KB. Jakarta: Yayasan Bina Pusataka.
Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin. 2002. Metodologi Penelitian. Bandung: CV Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Suratun (at all). 2008. Pelayanan Keluarga Berencana dan Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: Trans Info Media.
Surapaty, Surya Chandra (at. all). 2016. Buku Kebijakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dalam Mendukung Keluarga Sehat. Jakarta: BKKBN.
Warson Munawir, Ahmad. 2002. Kamus Munawir Arab-Indonesia Terlengkap. Cet.II. Surabaya: Pustaka Progresif.
Wirdhana, Indra. 2013. Delapan Fungsi Keluarga. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
DOI: 10.24235/mahkamah.v3i2.3413
Article Metrics
Abstract view : 541 timesPDF - 280 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.