HUKUM PENENTUAN ARAH KIBLAT PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN ASTRONOMIS

Muhammad Adieb(1*), MUHAMMAD ADIEB(2),


(1) Pascasarjana IAIN Syekh Nur Jati Cirebon
(2) PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


Pada akhir tahun 2009 dan awal 2010, umat Islam digemparkan dengan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 320 ribu masjid dari 800 ribu masjid di Indonesia kiblatnya kurang tepat. Penentuan arah kiblat hingga saat ini masih dianggap oleh kebanyakan orang sebagai hal yang menyulitkan. Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji bagaimana hukum penentuan arah kiblat ditinjau dari pendapat fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis, bagaimana ketentuan hukumnya?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentuan arah kiblat dalam perspektif fiqh Madzhab Syafi’I dan astronomis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan kajian kepustakaan (library research) yang lebih menekankan pada kajian teks dengan menelaah bahan-bahan pustaka baik berupa buku, kitab, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian, yang selanjutnya mengkaji dengan pendekatan historis-astronomis. Selain itu, sumber data dan informasi penulis dapat dari wawancara para pakar astronomi dan ilmu falak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan arah kiblat perspektif fiqh madzhab Syafi’I  dan astronomis menghasilkan dua temuan. Pertama, dalam madzhab Syafi’i sepakat bahwa orang yang dapat melihat Ka’bah wajib menghadap bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) dan tetap berusaha menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) bagi orang yang jauh dari Ka’bah. Kedua, Penentuan arah kiblat dalam perspektif astronomis, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli astronomi dan ahli falak terkait dengan toleransi dalam penentuan arah kiblat.


Keywords


Kiblat, Fiqh Madzhab Syafi’i, Astronomis

Full Text:

PDF

References


Ahmad Jaelani, Anisah Budiwati, Encep Abdul Rojak, Faqih Baidhawi, Hasna Tuddar Putri, Mahya Laila, M. Manan Ma’nawi, Robiatul Aslamiyah, Siti Muslifah, Siti Tatmainul Qulub, Sri Hidayati. Hisab Rukyat Kiblat (Fiqh, Aplikasi Praktis, Fatwa Dan Software). Semarang: PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2012.

Al-Andālūsī, Abu al-Wālid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd Al-Qurthubī. Bidāyah Al-Mujtahid Wa Nihāyah Al-Muqtaṣid. Beirūt: Ibn Aṣāṣah, 2005.

Al-Baihaqi, Ahmad Ibn Husain. Al-Sunan Al-Kubrā. Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Al-Sya’rānī, Abd al-Wahāb. Al-Mīzān Al-Kubrā. Jakarta: Dār al-Hikmah, n.d.

Al-Syāfi’I, Abu Abdillāh Muhammad bin Idris. Al-Umm. Damaskus: Dār al-Fikr, 1990.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Djamaluddin, Thomas. “Wawancara Tentang Kiblat Perspektif Astronomis.” 2017.

Hambali, Slamet. “Wawancara Tentang Arah Kiblat Perspektif Fiqh Dan Astronomis.” 2017.

Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyat Praktis Dan Solusi Permasalahannya). Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012.

———. Kajian Terhadap Metode-Metode Penentuan Arah Kiblat Dan Akurasinya. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2012.

———. “Menggugat Fatwa MUI No. 3 Tahun 2010.” In Menyoal Fatwa MUI Tentang Arah Kiblat. Semarang, 2010.

Ma’ruf Amin, M. Ichwan Sam, Hasanuddin AF, Hasanuddin, M. Asrorun Ni’am Sholeh. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1973. Jakarta: Erlangga, 2011.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2004.

Suryabatra, Sumadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Ya’kub, Ali Mustafa. Kiblat Antara Bangunan Dan Arah Ka’bah. Jakarta: Pustaka Darus Sunnah, 2010.




DOI: 10.24235/inklusif.v4i1.4035

Article Metrics

Abstract view : 513 times
PDF - 68 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

viev my staat