Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan dalam Perspektif Kebijakan Publik

Dian Herdiana(1*),


(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan menjadi suatu paradoks antara pengembangan ilmu dengan moral dan perilaku sebagian anggotanya. Kondisi ini mengkonstruksikan akan perlunya suatu tindakan yang diambil agar peristiwa serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya, peran pemerintah melalui instrumen kebijakan menjadi salah satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual yang dimungkinkan dapat terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data sekunder dijadikan sebagai bahan utama dalam menganalisis substansi penelitian kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Hasil analisis menunjukan bahwa pemerintah menjadi institusi utama yang berperan untuk dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, hal ini dikarenakan penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sehingga setiap lembaga penyelenggara pendidikan harus terikat kepada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Atas dasar tersebut, maka rekomendasi kebijakan diorientasikan kepada 3 (tiga) hal utama yaitu promosi kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang anti kekerasan seksual, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan anti kekerasan seksual, serta upaya mendorong nilai dan budaya anti kekerasan seksual di lingkungan pendidikan

Full Text:

PDF

References


Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1–11.

Aulia Diana, D. (2021). Analisis Mutu dan Kualitas Input-Proses-Output Pendidikan di MAN 1 Tulang Bawang Barat. Al-Fahim, 3(1), 1–13.

Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications.

Dewantara. (2020). Divonis 1,5 Tahun pada April, Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Kembali Muncul di Kampus. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/17501971/divonis-15-tahun-pada-april-dosen-pelaku-kekerasan-seksual-kembali-muncul-di?page=all

Ermaya Sari Bayu, N., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan Midwife Journal, 4(2), 56–65.

Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Paikologi Islam, 8(2), 191–208.

Gazali, M. (2013). Optimalisasi Peran Lembaga Pendidikan untuk Mencerdaskan Bangsa. Jurnal Al-Ta’dib, 6(1), 126–136.

Hamid, A. (2020). Perspektif Disiplin Lembaga Pendidikan. Bdkbanjarmasin.Kemenag.Go.Id. https://bdkbanjarmasin.kemenag.go.id/berita/persfektif-disiplin-lembaga-pendidikan-h-abdul-hamid

Hutasoit, L. (2021). Kaleidoskop 2021: Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi. Idntimes.Com. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/kaleidoskop-2021-daftar-kasus-pelecehan-seksual-di-perguruan-tinggi/6

Jannah, M. (2020). Partisipasi Orang Tua dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anak-anak [Universitas Negeri Semarang]. http://lib.unnes.ac.id/35196/1/UPLOAD_MIFTAKHUL.pdf

LBH Yogyakarta. (2020). Kekerasan Seksual dalam Institusi Pendidikan. Lbhyogyakarta.Org. https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/

Mulyono, T. (2020). Guru yang Cabuli 6 Siswi SD di Ruang Kelas dan Adegannya jadi Tontonan Murid Lain Divonis 10 Tahun. Tribunnews.Com. https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/04/guru-yang-cabuli-6-siswi-sd-di-ruang-kelas-dan-adegannya-jadi-tontonan-murid-lain-divonis-10-tahun

Nurhadi. (2021). Universitas Riau Berhentikan Sementara Dekan Fisip Syafri Harto. Nasional.Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1542102/universitas-riau-berhentikan-sementara-dekan-fisip-syafri-harto/full&view=ok

Putro, B. D. (2020). Peran Elite Intelektual dalam Dinamika Masyarakat. Humaniora, 12(2), 161–169.

Rachmawati. (2021). Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbongkar dari Utas Twitter, 25 Korban, Pelaku Dikeluarkan dari Unair. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/06160021/perjalanan-kasus-gilang-fetish-kain-jarik-terbongkar-dari-utas-twitter-25?page=all

Rahadian, D. (2015). Peran dan Kedudukan Guru dalam Masyarakat. Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Informasi. https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/

Raharyo, Y. (2021). Data Seruni, 4 Dosen Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Unud. Radarbali.Jawapos.Com. https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/23/11/2021/data-seruni-4-dosen-diduga-jadi-pelaku-kekerasan-seksual-di-unud

Ritonga, M. W. (2022). Perberat Hukuman Pemerkosa Belasan Santri, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan. Kompas.Com. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/04/04/kabulkan-banding-terpidana-pemerkosa-belasan-santri-di-bandung-herry-wirawan-dijatuhi-hukuman-mati

Saubani, A. (2021). Jaksa Sebut Faktor Pemberat Ancaman Hukuman Guru Perkosa 12 Santriwati. Republika.Co.Id. https://www.republika.co.id/berita/r3uswp409/jaksa-sebut-faktor-pemberat-ancaman-hukuman-guru-perkosa-12-santriwati

Sodiq, F. (2013). Cabuli Siswi SLB, Guru Divonis 8,5 Tahun Penjara. Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/arsip/424349-cabuli-siswi-slb-guru-divonis-8-5-tahun-penjara

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press.

Subianto, J. (2013). Peran Keluarga, Sekolah dan Masyarakat dalam Membentuk Karakter yang Berkualitas. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 8(2), 331–354.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutari, T. (2021). Menag soal Pelecehan Seksual Santri Bandung: Asusila Harus Disikat. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211211075546-12-732744/menag-soal-pelecehan-seksual-santri-bandung-asusila-harus-disikat

Tachjan. (2008). Implementasi Kebijakan Publik. AIPI Bandung-Puslit KP2W Lemlit UNPAD.

Taufiq, M. (2021). Dosen Cabul Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor UNEJ. Suaramalang.Id. https://malang.suara.com/read/2021/11/28/163542/dosen-cabul-jember-divonis-6-tahun-penjara-begini-respons-dosen-unej

Triwijati, N. K. E. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Kristiani, Ni Made Dwi, 7(3), 371–382.

Tuliah, S. (20118). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(2), 1–17.

Wartoyo, F. X. (2016). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Yustisia, 5(1), 216–230.

Wibawa, S. (1994). Evaluasi Kebijakan Publik. Raja Grafindo Persada.




DOI: 10.24235/equalita.v5i1.13556

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

           

   


EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

 

Creative Commons License
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.