POLA ASUH ORANG TUA YANG MENIKAH DI USIA 17 – 21 TAHUN

Siti Khoirunnisa(1*), Latifah Qolbi(2), Ina Anisan Napisah(3), Ijma Amalia(4), Fitriana Fitriana(5), Lutfatulatifah Lutfatulatifah(6),


(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(5) 
(6) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pola asuh orangtua yang menikah usia tujuh belas tahun sampai dua puluh satu tahun. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Pemilihan partisipan dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Terdapat dua tujuan yang berbeda yang melatar belakangi pernikahan yakni karena keinginan sendiri dan dijodohkan. Menariknya yang memutuskan untuk menikah muda dengan alasan meringankan beban bagi orangtua yang memiliki banyak anak. Namun untuk menjadi orangtua sendiri bekal partisipan berasal dari pengalaman membantu ibu mengurus adik-adik mereka. Namun permasalahan tidak hanya berasal dari pola asuh mereka pada anak-anak namun juga permasalahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak mereka. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi salah satu factor bagaimana pola asuh orangtua. Kebutuhan anak tentu tidak hanya masalah materi namun juga perhatian dan kasih sayang dari orangtua mereka.

Kata kunci: pola asuh; orangtua; pernikahan; usia 17 tahun.


Full Text:

PDF

References


Creswell, J W. 2010. Research Design: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan Mixed. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar.

Hadiono, A. F. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 9(2), 385-397.

Hamid, A., Iska, S., Eficandra, E., Zulkifli, Z., & Yunarti, S. (2021). Tinjauan Filosofis terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 15-24.

Komariah, S., & Nugroho, H. (2020). Hubungan Pengetahuan, Usia Dan Paritas Dengan Kejadian Komplikasi Kehamilan Pada Ibu Hamil Trimester Iii Di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Aisyiyah Samarinda. KESMAS UWIGAMA: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(2), 83.

Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.

Mustamin, M., Malkan, M., & Jumat, G. (2022). Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 1, 300-304.

Nurbaena, W. O. W (2019). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Terhadap Pola Asuh Keluarga Di Kota Baubau. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan, Vol. 2 No. 1.

Prasetyowati, N. I. K. (2022). HUBUNGAN LATAR BERLAKANG PERNIKAHAN DENGAN PSIKOLOGIS PASANGAN PERNIKAHAN DINI (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Ridwan, M. S. (2015). PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (DINI). Jurnal Al Qadāu V, olume 2 Nomor 1.

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.

Utami, F., & Prasetyo, I. (2021). Pengasuhan keluarga terhadap perkembangan karakter disiplin anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1777-1786.

Yulianti, R. (2010). Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1).




DOI: 10.24235/equalita.v4i2.12915

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:

           

   


EDITORIAL OFFICE:

LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.

 

Creative Commons License
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.