KOMPETENSI PROFESIONAL PENDIDIK DI TENGAH KONTROVERSI
(1) IAIN Syekh Nurjati
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Salah satu komponen penting dalam kegiatan pendidikan terutama proses pembelajaran adalah guru. Betapapun kemajuan teknologi telah menyediakan berbagai ragam alat bantu untuk meningkatkan efektifitas proses pembelajaran, namun posisi guru tidak sepenuhnya dapat tergantikan. Guru tidak bisa datang dari mana saja tanpa melalui sistem pendidikan profesi dan seleksi yang baik.Itu artinya guru merupakan variable penting bagi keberhasilan pendidikan. Pendidik (guru dan dosen) memiliki peluang yang amat besar untuk mengubah kondisi seorang anak dari gelap gulita aksara menjadi seorang yang pintar dan lancar baca tulis alfabetikal maupun fungsional yang kemudian akhirnya ia bisa menjadi tokoh kebanggaan komunitas dan bangsanya. Pendidik yang demikian tentu bukan sembarang pendidik, pastinya adalah orang yang memiliki profesionalisme yang tinggi sehingga bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya. Tidak menutup mata, hal ini masih menjadi sebuah kontroversi. Kenyataan dilapangan masih kita temui bahkan jumlahnya cukup banyak guru yang belum profesional. Sebagai contoh masih ada seorang guru terutama guru honorer yang tidak berasal dari lulusan LPTK , belum lagi kita mendata tentang sejumlah guru yang belum mengikuti proses PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru). Berkaitan dengan hal itu, kita tidak bosan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesional tenaga pendidik dengan berbagai cara disetiap kesempatan demi untuk memajukan anak bangsa.
Â
Kata kunci:Â Profesional, Pendidik, Kode EtikÂFull Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku Pedoman IKIP Surabaya 1993/1994.
Imran M. 1989. Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan. Dep. P dan K, Ditjen PT. P2LPTK: Jakarta.
ISPI. 1991. “Temu Karya Pendidikan III dan Rakernas ISPI", Jurnal Pendidikan, no. 4.
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I, 1988: Bandung.
Manap S. 1996. Akselerasi Profesionalisme Guru Guna Menghadapi Transformasi Pendidikan, Tranformasi Pendidikan di Indonesia, dan Tantangannya di masa depan, IKIP Muhammadiyah Jakarta Press: Jakarta
Mulyasa, E. 2006. Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Peraturan Kenaikan Jabatan Akademik ke Jenjang Guru Besar IKIP Surabaya: 1994.
PP Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 tentang Unsur-Unsur yang Dinilai dalam DP3.
Sanusi, Achmad. 1992. Pengelolaan Pendidikan Sentralistik Birokratik harus diubah, laporan penelitian, pada seminar hasil penelitian manajemen pendidikan: Surabaya.
Sugianto. 1992. Perilaku Administratif Kepala Sekolah Lanjutan. laporan penelitian, pada seminar hasil penelitian manajemen pendidikan: Surabaya.
Suyanto. 2007. “Tantangan Profesional Guru di Era Globalâ€, Piodato Dies Natalis ke-43 Universitas Negeri Yogyakarta.
Tinjauan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Misi Dep. P dan K. momen Tahun 1989 - 1990. sebagai laporan Irjen Dep. P dan K pada Rakernas 1990. di Jakarta.
DOI: 10.24235/edueksos.v3i1.359
Article Metrics
Abstract view : 608 timesPDF - 595 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Edueksos : Jurnal Pendidikan Sosial dan Ekonomi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.