SEX EDUCATION PERSPEKTIF AL-QUR’AN TINJAUAN HERMENEUTIS MA’NA CUM MAGHZA QS. AN-NUR: 30-31

Faridatun Nisa(1*), Isarotul Imamah(2), Ahmad Fahrur Rozi(3), M Safwan Mabrur(4),


(1) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
(2) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
(3) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(4) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
(*) Corresponding Author

Abstract


Based on the fact that there are many sexual deviations nowadays, this paper tries to describe sexual education in Islam, starting from QS. al-Nur: 30-31. The interpretation of the two verses, if viewed only from the perspective of the nakedness, cannot fully contain the significance or the main message, so that further studies are needed with an analysis of contemporary interpretations to find the main message and contextualize it at the present time. As a result, the two verses have the main message to guard and maintain any gaps or opportunities that will lead to badness and crime, with the main word farj which is always juxtaposed with the words ahfaza and ahsana, meaning to guard and maintain. Which gap or opportunity is also included in the realm of sexual relations. The message of care is included in the value of safety and justice that applies to both women and men. This study is expected to be able to answer the problem of sexual deviation that often occurs recently. The author uses a hermeneutical ma'na cum maghza approach to examine the two verses. This paper uses a ma'na cum maghza hermeneutical approach to examine these two verses. As a result, the two verses have the main message to guard and maintain any gaps or opportunities that will lead to badness and crime, with the main word farj which is always juxtaposed with the words ah}faz}a and ah}s}ana, meaning to guard and maintain. Which gap or opportunity is also included in the realm of sexual relations. The message of care is included in the value of safety and justice that applies to both women and men. This study is expected to be able to answer the problem of sexual deviation that often occurs in recent times.

Pembahasan mengenai seksualitas masih ramai dikaji dari berbagai segi bidang keilmuan. Terutama mengenai pendidikan seksual. Sayangnya, yang memperhatikan pendidikan seksual mayoritas adalah peneliti, civitas akademika. Orang tua yang masih mempertahankan adat nenek moyang tidak memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan seksual bagi anak-anak mereka. Mereka bahkan menganggap pembahasan yang terkait dengan seksualitas adalah suatu hal yang tabu. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab masih maraknya penyimpangan seksual. Berdasar pada suatu kenyataan mengenai banyaknya penyimpangan seksual pada masa kini, tulisan ini mencoba menjabarkan pendidikan seksual dalam Islam, berangkat dari QS. al-Nur: 30-31. Tulisan ini menggunakan pendekatan hermeneutis ma’na cum maghza untuk mengkaji kedua ayat tersebut. Hasilnya, kedua ayat tersebut memiliki pesan utama untuk menjaga dan memelihara segala celah atau kesempatan yang akan membawa pada keburukan dan tindak kejahatan, dengan kata utamanya farj yang selalu disandingkan dengan kata ahfaza dan ahsana, artinya menjaga dan memelihara. Yang mana celah atau kesempatan tersebut juga masuk dalam ranah hubungan seksual. Pesan penjagaan tersebut masuk ke dalam nilai keselamatan dan juga keadilan yang berlaku bagi perempuan maupun laki-laki. Kajian ini diharapkan dapat menjawab problem penyimpangan seksual yang sering terjadi belakangan ini.


Keywords


Ma’na cum Maghza, QS. al-Nur: 30-31, Sex Education

Full Text:

PDF

References


Abidin, Achmad Anwar. “Perilaku Penyimpangan Seksual dan Upaya Pencegahannya di Kabupaten Jombang.” Prosiding 1, no. 7 (2017).

al-Baidawi. Tafsir Anwar Wa al-Tanzil Wa Asrar al-Ta’wil Fi al-Tafsir. t.tp: Maktabah Taufiqiyah, t.t.

al-Zamakhsyari. Tafsir al-Kashshaf. Dar Ihya' Turath al-'Arabiy, t.t.

Bimas Islam Kementrian Agama RI. “Remaja Paham Kesehatan Reproduksi, Kepala BKKBN: Kenapa Harus Tabu?” Bimbingan Perkawinan (blog), 2020.

Bukhari, Imam. Sahih Bukhari. Kairo: Dar al-Hadits, t.t.

CNN Indonesia. “Daftar Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Indonesia,” Desember 2021. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20211209082552-12-731811/daftar-kasus-kekerasan-seksual-di-pesantren-indonesia/amp.

Dawud, Abu. Sunan Abu Dawud. Mesir: Dar al-'Alamiyah, t.t.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan). Jakarta: Widya Cahaya, 2008.

Hanum, Farida. “Pendidikan Seks Terhadap Wanita Menurut Tradisi Jawa di Pedesaan.” Jurnal Penelitian Humaniora 12, no. 2 (2007).

Ilmi, Syarifah. “Pendidikan Moral yang Terkandung dalam Surat al-Nur Ayat 30-31.” Skripsi, STAIN Padangsidimpuan, 2013.

Jaya, Septi Aji Fitra. “Al-Qur’an dan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam.” Indo-Islamika 9, no. 2 (2019): 208.

Kisworo, Budi. “Zina dalam Kajian Teologis dan Sosiologis.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2016).

Lestari, Made Diah, I Mage Oka Negara, Dewi Puri Astiti, I Mage Rustika, dan Komang Rahayu Indrawati. “Bahan Ajar Psikologi Seksual.” Denpasar: Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, t.t.

Manzur, Ibn. Lisan al-'Arab. Beirut: Dar al-Sadar, t.t.

Mu’alifin, Mu’alifin. “Konsep Menutup Aurat dalam al-Qur’an Surat al-Nur ayat 30-31 dan Implementasinya dalam Pendidikan Islam.” Skripsi, UIN Walisongo, 2014.

Muhammad, Husein, Siti Musdah Mulia, dan Marzuki Wahid. Fiqh Seksualitas: Risalah Islam Untuk Pemenuhan Hak-Hak Seksualitas. Jakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), 2011.

Munawir. Arah Baru Pengembangan Ulumul Qur’an: Konstruksi, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi. 1 ed. Banyumas: CV. Rizquna, 2020.

Muntaha, Ahmad. “Pelecehan Seksual di Masa Rasulullah dan Masa Khalifah Umar.” Nu Online (blog), 2021. https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/pelecehan-seksual-di-masa-rasulullah-dan-masa-khalifah-umar-3pksJ.

Mustofa, Ali. “Ulul Albab Perspektif Pendidikan Islam dalam QS. Ali Imran: 190-191 dan QS. az-Zumar: 9.” Urwatul Wutsqo 5, no. 1 (2016).

Pangkahila, Wimpie. Pangkahila, Wimpie, Seks yang Indah, Jakarta: Kompas, 2001, Cet.I. Jakarta: Kompas, 2001.

Prastiwi, Devira. “8 Fakta Terkait Kasus Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Santriwati.” liputan6.com (blog), 2021. https://www.liputan6.com/news/read/4734951/8-fakta-terkait-kasus-guru-pesantren-herry-wirawan-perkosa-santriwati.

Putri, Tiara. “Suhu Panas Bisa Tingkatkan Gairah Berhubungan Seksual, Ini Alasannya.” Oke Zone (blog), 2019. https://www.google.com/amp/s/lifestyle.okezone.com/amp/2019/07/28/485/2084488/suhu-panas-bisa-tingkatkan-gairah-berhubungan-seksual-ini-alasannya.

Quran Kemenag. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Quran Versi Digital, 2019.

Ramadhan, Syahrul. “Pakaian Perempuan Muslimah dalam Pandangan Islam (Kajian Surat Al-Nur: 31).” Journal Islamic Pedagogia 01, no. 1 (2021).

Sairazi, Abdul Hafiz. “Kondisi Geografis, Sosial Politik dan Hukum di Makkah dan Madinah Pada Masa Awal Islam.” Journal of Islamic and Law Studies 3, no. 1 (2019).

Shihab, Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Syamsuddin, Sahiron. “Metode Penafsiran dengan Pendekatan Ma’na Cum Maghza.” Dalam Pendekatan Ma’na Cum Maghza atas al-Quran dan Hadits: Menjawab Problematika Sosial Keagamaan di Era Kontemporer. Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata, 2020.

_________________. “Pendekatan Ma’na Cum Maghza dalam Penafsiran al-Qur’an.” Yogyakarta, 2022.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Zaman, Badrus. “Pendidikan Akhlaq untuk Perempuan (Telaah Qur’an Surat al-Nur Ayat 31.” Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam 5, no. 2 (2019).




DOI: 10.24235/diyaafkar.v10i1.9999

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


         

  

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.