Perlakuan PSAK 107 Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah

wartoyo wartoyo(1*), David Viansyah(2),


(1) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Produk gadai emas pada perbankan syariah merupakan fasilitas pembiayaan dengan jaminan berupa emas dengan mengikuti prinsip gadai. Emas tersebut ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank. Akad yang digunakan dalam gadai syariah yaitu akad qardh, akad rahn dan akad ijarah. Penerapan biaya ijarah pada setiap Bank Syariah mempunyai mekanisme yang berbeda-beda, hal tersebut karena Bank Indonesia tidak mengatur bagaimana perhitungannya, maka hal itu memberikan suatu kebebasan bagi bank syariah untuk menentukan metode perhitungan biaya ijarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlakuan PSAK 107 pada produk gadai emas, apakah akuntansi gadai emas pada perbankan syariah telah sesuai dengan PSAK 107 atau sebaliknya PSAK 107 memiliki kekurangan dalam penerapan akuntansi pada produk gadai emas.

Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Perlakuan akuntansi gadai emas syariah khususnya pada akad ijarah di BJB Syariah KCP Jatibarang yang diatur pencatatan dalam SK : 102/SK/DIR-BSS/2011 sudah memenuhi perlakuan akuntansi menurut PSAK 107, baik dalam hal  penyusutan, pendapatan sewa, beban, piutang, biaya perbaikan, penyajian dan pengungkapan. Sedangkan mengenai, biaya perolehan, jual-dan-ijarah, ijarah lanjut, dan perpindahan kepemilikan objek ijârah dalam ijârah muntahiya bi al-tamlîk tidak berlaku pada akad atau akuntansi ijarah yang berada pada transaksi gadai. Akad ijarah yang menjadi salah satu akad pada gadai emas syariah sebaiknya diubah dengan akad wadiah yad-amanah, karena objek ijarah atau barang yang disewakan untuk nasabah merupakan suatu aset inventaris tetap milik suatu perbankan yang berupa brankas penyimpanan untuk emas yang menjadi objek gadai.

 

Kata kunci: PSAK 107, gadai emas, ijarah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstract

 

               Gold mortgage product on Islamic banking is a financing facility with collateral in the form of gold by following the principles pledge. Gold is placed in the control and maintenance of the bank. Akad used in syariah pawn is qardh, Rahn contract and the contract of Ijarah. The application fee at any Bank Syariah Ijarah has a different mechanism, it is because Bank Indonesia does not regulate how the calculation, it gives a freedom for Islamic banks to determine Ijarah fee calculation method. The purpose of this study to determine the treatment of SFAS 107 on a gold mortgage products, whether the accounting gold pawn on Islamic banking in accordance with SFAS 107 or SFAS 107 otherwise lacking in the application of accounting on a gold mortgage products. The methodology used in this study is a qualitative method of data collection techniques are observation, interviews and documentation. From the results of the study showed that the accounting treatment of gold pawn sharia, especially in the contract of Ijarah in BJB Syariah KCP Jatibarang set recording in SK: 102 / SK / DIR-BSS / 2011 already meet the accounting treatment under SFAS 107, both in terms of depreciation, rental income, load, accounts receivable, cost of repairs, presentation and disclosure. As for the costs of acquisition, sale-and-Ijara, Ijara further, and transfer of ownership of the object in the Ijarah Ijarah muntahiya bi al-Tamlik not apply to the accounting Ijara contract or who are at pawn transactions. Akad Ijarah which became one contract on gold pawn sharia should be amended with the agreement wadiah yad-trust, because the object of Ijara or goods that are rented to customers is an asset inventory and equipment owned by a bank in the form of a safety deposit box for gold which becomes the object of pledge.

 

Keywords: PSAK 107, pawning gold, Ijara

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali Abdullah. Metodologi Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah.

Buku pedoman Diklat Pengujian Emas Bank Jabar Banten

Emzir. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.26/DSNMUI/III/2002 tentang “Rahn Emas”

http://www.agustiantocentre.com/?tag=hybrid-kontrak

http://www.brisyariah.co.id/?q=qardh-beragun-emas-brisyariah-ib-dh-gadai juga melihat

Nurhayati, Sri dan wasilah. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Soemitra Andri. 2009.Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Surat Edaran Bank Indonesia, Perihal: Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. No. 14/ 7 /DPbS Jakarta, 29 Februari 2012.

Yaya Rizal.2014. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: 10.24235/amwal.v8i1.668

Article Metrics

Abstract view : 631 times
PDF - 1040 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Al Amwal Indexed by:

          

 

 

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.-->View My Stats