SUBSTANSI AKAD DALAM TRANSAKSI SYARIAH
(1) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Ciclus Life perbankan syariah di mancanegara khususnya Indonesia mengalami booming yang cukup signifikan di tengah kemajuan dan pasang surutnya perekonomian global dan dunia perbankan. Pada sisi lain eksistensi dan akseptasi masyarakat kita tentang perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih mengalami delimatis terutama dalam hal pengertian dan pemahaman perbankan syariah, dimana masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional dalam hal sistem bagi hasil/bunga yang dikenakannya kepada nasabah, sebagian masyarakat menganggap bahwa bagi hasil/nisbah perbankan syariah (termasuk BPR Syariah, BMT dan Koperasi Syariah) sama atau bahkan lebih tinggi dibanding perbankan konvensional. Dalam hal ini masyarakat tidak melihat bahwa perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga yang telah memenuhi standard syariah, tunduk dan patuh kepada Dewan Syariah dan Pengawas Syariah Nasional serta dikelola sesuai dengan sistem syariah sesuai dengan kaidah hukum Islam (Syar’i). Dan yang sangat substansial adalah dalam hal akad/perjanjian antara fihak perbankan dengan nasabah dimana terdapat keterbukaan dan kebersamaan dalam hal penetapan bagi hasil / nisbah yang akan disepakati, bukan berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku (bank konvensional). Untuk itu sebuah lembaga perbankan yang didirikan berdasarkan syariah dalam operasionalnya sudah barang tentu harus sesuai dengan norma/konun syariah terlebih dalam hal akad yang merupakan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah yang didalamnya tertuang kesepakatan mengenai besarnya bagi hasil / nisbah yang akan ditanggung bersama.
Kata kunci : Perbankan Syariah, Akad, dan transaksi.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka :
Al-Qur’an dan Terjemah, Majma Al Malik Fahd, Madinah 1977, hal 43
WJS Poerwadarminta, KUBI, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
C.Pass, Bryan Lowes dan Leslie Davies, Kamus Lengkap Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1999.
Ali Atabik, A Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta, 1999.
Wahbah Al-Juhaili, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, Dar Al-Fikr, Damsyik, 1989.
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, Pustakan Setia, Bandung, 2001.
Sayid Abi Bakr bin Sayid Muhammad Syatho Al-Dimyathi Al-Misri, I’anah Al-Tholibin, Al-Maarif, tt.
Sunarto Zulkifli, Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, 2003, Prof Drs S Wojowaskito, Drs Tito Wasito W., Kamus Lengkap, Hasta, Bandung.
UU Nomor 7 Tahun 1992 Psl. 6 huruf m, tentang Perbankan
M. Abdul Mannan, Teori dan Prakrek Ekonomi Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1997.
Prof HA Djazuli dan Drs Yadi Janwari, MAg.,Lembaga Lembaga Perekonomian Ummat, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul fiqh ala al-madzahib al-arba’ah, Dar al-Fikr Dar al-Kutub al-Alamiyah, Beirut, Libanon, 1986M/1406H, Jld 3, Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, MPA., H. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., op cit.
Al-Hafidz ibn Hajar al-Asqolani, Bulugh al-Marom, alih bahasa Masdar Helmy, Cet 3, Bandung, Gema Risalah, 1994.
Ahmad Dahlan Rosyidin, Lembaga Mikro dan Pembiayaan Mudhorobah, Gobal Pustaka Utama, Yogyakarta, 2004.
DOI: 10.24235/amwal.v6i1.256
Article Metrics
Abstract view : 1372 timesPDF - 1358 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 Al Amwal Indexed by:
Â
Â
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.-->View My Stats