SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Nining Wahyuningsih(1*),
(1) Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Teknik pembiayaan leasing dibagi dalam dua jenis transaksi leasing yaitu Finance lease dan Operating lease. Di Indonesia yang umum dilakukan dan diterapkan pada perusahaan pembiayaan adalah financial lease. Dalam kajian ini membahas leasing konvensional yang ternyata dalam prakteknya menyalahi ketentuan syariah Islam.
Andri Soemitro. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2010
Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. Kebijakan Moneter dan Perbankan. Edisi Kelima. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2005.
Kashmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2008.
Martono. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Cetakan keempat. Yogyakarta. Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII. 2007.
Yahya Abdurrahman. Mengungkap keharaman Leasing. Serial Ekonomi dan Bisnis Islam. Bogor. Al Azhar press. 2010
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.-->View My Stats